digtara.com - LANGKAT – Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge & Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat disegel tim gabungan pada Selasa malam (25/11/2025).Tindakan tegas tim gabungan ini dilakukan lantaran lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran narkoba serta beroperasi tanpa izin keramaian. Tim gabungan menarik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Penertiban dan penyegelan Blue Night dilakukan karena terindikasi telah beroperasi menjadi tempat hiburan malam (tidak sesuai izin peruntukan) yang berada diwilayah hukum Polres Binjai," terang Kapolres Binjai, AKBP. Bambang C Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi, Rabu (26/11/2025).
Dalam kegiatan ini, PJU Polres Binjai dan personel, Kodim 0203 LKT, subdenpom 1/5-2 Binjai, Satpol PP Binjai serta gabungan dari Kabupaten Langkat diterjunkan ke lokasi.
"Di lokasi memang tidak kita temukan adanya kegiatan dan pintu masih dalam tersegel. Jadi Blue Night ini dilakukan pencabutan izin PBG oleh pemerintah setempat. Penyegelan tempat tersebut masih terus berlanjut dan tidak dibenarkan ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," kata Junaidi.
Baca Juga: Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin Setelah menempelkan surat pencabutan Izin PBG dan SLF di pintu tersebut, tim penertiban gabungan meninggalkan lokasi.
Berikut isi surat pencabutan izin PBG Blue Night:
Berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat Nomor: 600.3.3.3-3656DPUTR2025, Perihal Rekomendasi Pencabutan Izin PBG dan SLF tanggal 25 November 2025.
Maka dengan ini kami mencabut izin PBG Nomor: SK-PBG-120504-22102025-001, tanggal: 22 Oktober 2025, Nama Bangunan: BLUE NIGHT ENTERTAINMENT KARAOKE, nama pemilik: Royandi, Fungsi Bangunan wisata dan rekreasi, Alamat Bangunan: Dusun Ban Rejo Des/Kelurahan EMP. KW. Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Demikian pencabutan izin ini disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat ini tertulis atas nama Bupati Langkat dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Blue Night Diduga Langgar Aturan, Izin Karaoke Dibikin Live Musik: Satpol PP Pemprov Sumut Akan Segera Koordinasi ke TNI-Polri Sebelumnya, Ditnarkoba yang saat itu dipimipin Kombes Jean Calvijn menggerebek lokasi Blue Night (dulu New Blue Star) pada 27 Juli 2025. Proses pengungkapan diawali dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di kawasan itu.
Polisi kemudian menggerebeknya. Di sana, polisi menangkap dua pria inisial RZ dan KP yang diduga pengendali narkoba di tempat tersebut.
"Lalu temuan paling mengejutkan adalah adanya ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoboy, lengkap dengan kode dan harga," ujar Calvijn.
Dari pengungkapan itu, polisi juga mendapat informasi bahwa di sekitar lokasi New Blue Star ada barak yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
"Operasi ini juga mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke barak-barak narkoba di kawasan perkebunan belakang, yang dikenal sebagai barak babi dan barak kuda," ujarnya.
Total, kata Calvinn, ada enam tersangka dalam penggerebekan ini.
Baca Juga: Tak Indahkan Peringatan, Diskotek Blue Night Kembali Beroperasi: Warga Minta Tim Gabungan Bongkar Bangunan
"Dalam serangkaian operasi terpisah, tim berhasil menangkap total enam tersangka dari tiga kasus berbeda," ujarnya.
Kemudian, sejumlah barang bukti juga turut disita pihaknya. Rinciannya adalah 1,43 kg ganja, 16,02 gram sabu siap edar, 19 bong atau alat isap sabu, 6 unit timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba Rp 5,5 juta, serta 2 unit handy talky (HT) atau radio komunikasi yang digunakan para pelaku.
"Penemuan HT tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan ini beroperasi dengan sistematis, memiliki pengawas dan berlapis, bahkan setelah beberapa barak sebelumnya dibongkar dan dibakar oleh aparat," ungkap Calvijn.