digtara.com - LANGKAT - Tempat hiburan malam (THM) Blue Night yang berada di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat diduga terus beroperasi pascapencabutan izin dan penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota serta TNI-Polri.Beroperasinya kembali Blue Night diperkuat dengan beredarnya video di media sosial terkait aktivitas di dalam THM tersebut.
Camat
Sei Bingai, Thomas Sitepu saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025) seolah enggan memberikan jawaban dengan dalih sedang rapat.
"Informasi dari kades dan kadus sudah tidak beroperasi lagi," jawabnya singkat melalui telepon seluler.
Namun ketika ditanya terkait adakah pengawasan pascapencabutan izin dan penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota serta TNI-Polri, Camat Sei Bingai enggan menjawabnya dan langsung menutup telepon.
Baca Juga: Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel Salah seorang warga
Sei Bingai, Andi mengaku tidak adanya pengawasan dari pihak pemerintah kecamatan diduga membuat THM
Blue Night terus bebas beroperasi meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah ditarik.
"Tidak ada pengawasan dari pemerintah kecamatan. Makanya mereka bebas beroperasi," ujarnya.
Andi berharap agar Bupati Langkat Syah Affandin untuk mencopot Camat Sei Bingai Thomas Sitepu yang dinilai tidak berkerja dengan maksimal mengawasi THM yang ada di wilayahnya.
"Kami minta Bupati
Langkat copot Camat
Sei Bingai. Kami menduga tidak melakukan pengawasan terhadap operasional THM
Blue Night yang sebelumnya sudah ditindak tim gabungan Pemprov Sumut. Seharusnya Camat
Sei Bingai menjalani intruksi Pemkab
Langkat untuk menindak THM
Blue Night," tutupnya.