digtara.com - BINJAI - Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) akan kembali menggelar aksi damai jilid II di Mapolda Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam waktu dekat ini.Aksi ini dilakukan untuk mendesak pihak Ditkrimsus agar segera memanggil dan memeriksa Pj Sekdako Binjai, Chairin Simanjuntak atas dugaan jual beli proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.
"Dalam waktu dekat ini kami akan kembali mendatangi Polda Sumut untuk menggelar aksi," kata Ketua FPMB Dhani Lubis, Kamis (1/1/2025).
Dhani mengatakan, dalam aksi nanti, FPMB akan mendesak dan meminta Dirkrimsus Polda Sumut memintaskan kasus dugaan jual beli proyek di Dishub Kota Binjai yang kuat dugaan ada keterlibatan Pj Sekdako Binjai Chairin Simanjuntak.
"Tuntutan kita masih sama seperti aksi yang beberapa lalu kita lakukan. Kenapa ada kaitannya dengan Pj Sekdako, sebab saat kasus ini mencuat, dia masih menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Binjai," terang Dhani.
Baca Juga: Diduga Terlibat Jual Beli Proyek, FPMB Minta Krimsus Polda Sumut Periksa Plt Sekdako Binjai Selain itu, lanjut Dhani, aksi ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi FPMB dilapangan selaku sosial kontrol yang mengawasi berjalannya roda pemerintahan.
"Dalam investigasi itu, ditemukan adanya kwitansi ilegal/koruptif tentang diduga pembayaran proyek marka jalan di Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun 2025 termin pertama senilai Rp30 juta dan pembayaran termin ke 2 senilai Rp25 juta yang ditanda tangani atau yang mengambil uang atas nama inisial DAF," terang Dhani.
Dhani menilai, hal tersebut dikategorikan sebagai pengaturan proyek pemerintah yang tentunnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Hal tersebut tentu menggambarkan tidak sehatnya dalam regulasi pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berorientasi terhadap transparansi dan akuntabel terhadap orintasi yang kompetitif untuk kemajuan pembangunan suatu daerah," pungkasnya.
Oleh karena itu, lanjut Dhani, pihaknya meminta Dirkrimsus Polda Sumut untuk memanggil dan memeriksa berinisial DAF karena diduga melakukan transaksi pengaturan dan monopoli proyek pemerintah pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun 2025 (berdasarkan data kwitansi).
"Kami minta Dirkrimsus Polda Sumut juga memanggil dan memeriksa Plh Sekda Kota Binjai karena kami menduga adanya keterkaitan dalam proses pengaturan dan jual beli proyek di Dinas Perhubungan Kota Binjai berdasarkan kwitansi yang beredar, dikuatkan karena adanya unsur kekeluargaan antara Pj Sekda dan DAF," tegasnya.
Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemko Binjai Mulai Lakukan Pemetaan Dengan adanya kasus ini, lanjut Dhani, tentu menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Binjai dalam pencalonan
Chairin Simanjuntak sebagai
Sekdako Binjai.
"Ya kita harap Pemko Binjai tidak memilih Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako, sebab dengan adanya temuan ini, sudah jelas yang bersangkutan tidak memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugas dan amanah. Jangan sempat menjadi bola panas di kubu Pemko Binjai," tutup Dhani.