digtara.com - Ribuan calon jemaah haji khusus 2026 terancam gagal berangkat. Kondisi ini mencuat setelah 13 organisasi penyelenggara haji khusus menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam pernyataan tersebut antara lain AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA, dan asosiasi penyelenggara haji khusus lainnya. Mereka menyoroti nasib puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam tidak bisa berangkat pada musim haji 2026 M/1447 H.
Permasalahan disebut berkaitan dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang hingga kini belum mendistribusikan PK haji kepada PIHK atau travel haji resmi. Dampaknya, sejumlah PIHK disebut kesulitan menyelesaikan kontrak layanan di Arab Saudi, termasuk pengurusan visa haji.
Imbas lebih jauh, ribuan calon jemaah terancam tidak memperoleh visa haji yang menjadikan dokumen utama sebagai syarat keberangkatan haji 2026.
Baca Juga: Ada Alarm Serius Ribuan Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat, Kementeran Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah Menanggapi kekhawatiran tersebut, BPKH menyampaikan klarifikasi resmi. Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tetap menjadi prioritas utama.
Ia menyebut, seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH, kata Zaky, menjalankan fungsi penyaluran dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan," ujarnya Zaky dilansir dari BeritaHaji.id.
Zaky menambahkan, kehati-hatian tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap mekanisme audit.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," kata Ahmad Zaky.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto: Investasi Danantara di Kampung Haji Makkah Diharapkan Beri Manfaat Besar Bagi Jemaah Indonesia Terkait isu ketersediaan anggaran, BPKH menegaskan bahwa dana untuk penyelenggaraan haji khusus dalam kondisi mencukupi dan likuid. Menurut BPKH, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kendala finansial di internal lembaga.
Sebaliknya, proses tersebut masih menunggu penyelesaian verifikasi administratif di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," tambah Zaky.
BPKH juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pencairan PK setelah seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap dan terpenuhi. (San).
Baca Juga: Ada Alarm Serius Ribuan Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat, Kementeran Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah