digtara.com - LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP - Damkar) memberikan surat peringatkan pertama kepada tempat hiburan malam Blue Night.
Surat peringatan tertanggal pada Selasa (6/1/2026) dengan nomor 300.1-2Satpol PPI2026 ditujukan kepada Manajemen Blue Night dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Pollsi Pamong Praja Dameka Putra Singarimbun, S,STP.
Berikut isi peringatan pertama yang diterima oleh Redaksi :
Berdasarkan :
Baca Juga: Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan 1.Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
2. Perda nomor 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
3. Perda nomor 2 Tahun 2025 Tentang Bangunan Gedung.
4. Perbup nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tindakan Penertiban.
5. Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Langkat nomor: 857/DPMPTSP-LKTI2025 Tanggal 25 November 2025 Perihal: Pencabutan lzin PBG.
6. Surat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran nomo: 300.1-9/Satpol PP2025 tanggal 25 November 2025 Perihal: Peringatan.
Baca Juga: Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel 7. Surat Kecamatan Sei Bingaí nomor: 140-01/SB/2026 tanggal 2 Januari 2026 perihal: Pemberitahuan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, dengan ini disampaikan Surat Peringatan I kepada Saudara, agar tidak beroperasi karena tidak memiliki izin.
Apabila tidak mengindahkannya, maka Tim Terpadu Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Langkat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku/ membongkar paksa bangunan tersebut dengan segala resiko dan kerugian menjadi tanggung jawab saudara.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Surat peringatan ini juga dihembuskan ke:
1. Kasat Pol-PP Provinsi Sumatrs Utara
Baca Juga: Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel
2. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumut
3. Bupati Langkat
4. Ketua DPRD Kabupaten Langkat
5. Dandim 0203 Langkat
7. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab. Langkat
6. Kapolres Binjai
Baca Juga: Nekat Terus Beroprasi, Tim Gabungan Pemkab dan Pemprov Sumut Cabut izin PBG dan SLF Milik Blue Night 8. Kadis PUTR Kab. Langkat
10.Camat Sei Bingai/ forkopimcam Kecamatan Sei Bingai
9. Kadis Pariwisata Kab. Langkat
11. Kepala Desa Emplasmen Kwala Mencirim
Baca Juga: Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin