digtara.com - BINJAI – Maraknya praktik perjudian di Kota Binjai menuai sorotan tajam dari Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMSU). Organisasi ini mempertanyakan kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, yang dinilai belum maksimal dalam memberantas perjudian yang kian meresahkan masyarakat.
Ketua FPMSU, Randi Permana Nasution, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi warga serta hasil investigasi lapangan, aktivitas perjudian masih bebas beroperasi di sejumlah titik. Beberapa lokasi yang disorot antara lain di Tandem Pasar 4 Kecamatan Binjai, Kampung Tanjung serta sejumlah kelurahan lain di Kota Binjai.
"Perjudian, baik mesin ketangkasan maupun non-mesin, masih berjalan terbuka. Dampaknya sangat serius, mulai dari perilaku sosial yang menyimpang hingga meningkatnya angka kriminalitas. Ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum," ujar Randi.
FPMSU menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum menjadi penyebab utama belum ditutupnya lokasi-lokasi perjudian tersebut secara permanen. Bahkan, keberadaan judi mesin disebut semakin menjamur dan beroperasi layaknya pasar malam.
Baca Juga: OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional "Kami menduga kinerja
Kasat Reskrim Polres Binjai tidak efektif dalam menangani persoalan ini. Karena itu, kami meminta
Polda Sumut turun langsung mengambil alih penindakan perjudian di Kota Binjai," tegasnya.
FPMSU juga menyinggung data yang disampaikan Kapolres Binjai terkait penanganan tindak pidana sepanjang 2025. Dari 1.660 kasus yang ditangani, sebanyak 1.160 perkara diselesaikan dengan tingkat penyelesaian 69 persen. Meski angka kriminalitas disebut menurun, FPMSU menilai fakta di lapangan menunjukkan persoalan perjudian justru semakin tak terkendali.
Atas dasar itu, FPMSU mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kasat Reskrim Polres Binjai. Sebagai bentuk keseriusan, FPMSU memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 9 Februari 2026, guna menyuarakan tuntutan tersebut.