digtara.com - MEDAN – Sengketa pesangon antara mantan karyawan dan perusahaan kelapa sawit kembali mencuat. Penasihat hukum Moses Presly H Sitorus resmi melaporkan PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) ke Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan tidak menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan tersebut diajukan sejak 13 Januari 2026 oleh tim kuasa hukum M Iqbal Zikri SH dan Erno Gunawan SH dari Kantor Hukum Balerfi & Asociatess. Mereka menilai perusahaan mengabaikan kewajiban membayar pesangon sebagaimana diputuskan dalam perkara Nomor 574 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Dalam amar putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak perusahaan atas nama Musa Idishah dan menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena alasan efisiensi guna mencegah kerugian perusahaan.
Meski demikian, hakim menegaskan Moses Presly H Sitorus tetap berhak menerima:
Baca Juga: Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2)
Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 Ayat (4) Ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja. Hakim juga memerintahkan agar pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Namun, hingga kini pihak perusahaan dinilai belum merealisasikan kewajiban tersebut. Kuasa hukum menyebut kondisi itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan hukum yang telah inkrah.
"Sejak putusan kasasi keluar, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk melaksanakan amar putusan. Karena itu, kami menempuh jalur pidana sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 185 Ayat (1)," ujar tim kuasa hukum, Rabu (18/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menyatakan pihaknya akan memasuki tahap penyelidikan (Mindik) dan segera memeriksa para pihak terkait.
Sementara itu, Sandri Alamsyah Harahap selaku tim penasihat hukum PT ALAM belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Manager PT Anugrah Langkat Lestari, Iwan, mengaku tidak mengetahui persoalan hukum tersebut karena tidak berada dalam lingkup tugasnya.
Baca Juga: Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya "Saya tidak terlibat dalam proses hukumnya. Namun akan saya sampaikan kepada pimpinan," ujarnya singkat.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat putusan Mahkamah Agung seharusnya bersifat final dan mengikat seluruh pihak yang berperkara.