digtara.com - LANGKAT – Dugaan praktik "tangkap-lepas" terhadap tersangka kasus penganiayaan, Edy Putra Bangun alias Betmen (35), di wilayah hukum Polsek Salapian menjadi sorotan publik.
Betmen yang diketahui merupakan oknum ketua organisasi kepemudaan (OKP), kini dikabarkan telah bebas dan merayakan Idulfitri 1447 Hijriah bersama keluarga. Padahal sebelumnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Salapian dengan nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.
Kasus yang menjerat Betmen berkaitan dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Perkara tersebut dilaporkan oleh korban bernama Faisal Adhitama.
Setelah buron selama beberapa bulan, Betmen akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di sekitar Jembatan Bandar Telu pada pertengahan Januari 2026. Namun, perkembangan kasusnya kini memunculkan tanda tanya.
Baca Juga: Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor Berbeda dengan tersangka lain, proses hukum terhadap Betmen tidak berlanjut hingga ke pengadilan. Ia justru diduga telah dilepaskan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian.
Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan terkait isu tersebut.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo membenarkan bahwa Betmen sudah tidak lagi berada dalam tahanan. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"
Tersangka sudah tidak ditahan karena dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif," ujarnya.
Namun, saat ditanya terkait alasan hanya Betmen yang mendapat RJ sementara tersangka lainnya tetap diproses hukum, David menyebut hal tersebut merupakan ranah para pihak yang bersangkutan.
"Silakan tanyakan kepada pihak korban dan tersangka. Kami hanya memfasilitasi," tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang Dalam kasus ini, polisi sebelumnya mengamankan enam orang tersangka, yakni Ade Ervanda alias Dedek, Boyan, Yoga Tarigan, Margo Sembiring, Jojo, serta Betmen.
Menariknya, hanya dua tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima tersangka Ade Ervanda pada 30 Januari 2026.
Untuk berkas Betmen, jaksa telah mengembalikannya kepada penyidik guna dilengkapi sesuai petunjuk (P-19).
"Berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Namun, pengembalian berkas tersebut justru diduga berujung pada penyelesaian melalui jalur damai.
Baca Juga: Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1801 ZS, tiga bilah senjata tajam jenis kelewang, satu kaus hitam, serta kursi kayu yang terdapat bercak darah.