digtara.com -Usai sempat diwarnai aksi protes yang disaksikan ratusan warga hingga dikawal ketat personel Polres Padangsidimpuan, proses eksekusi pengosongan rumah dan tanah Dr Badjora Muda Siregar, tetap digelar dan berhasil dilaksanakan, Selasa (14/04/2026).
Proses pengosongan bangunan yang berada di Jalan Kenanga, No.08, Kota Padangsidimpuan itu bahkan sempat ricuh karena berbagai aksi penolakan. Adapun yang menjadi Pemohon dalam eksekusi ini adalah, Syahlan. Sedang yang jadi Termohon adalah, Dr Badjora.
Pantauan di lokasi, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, bersama kuasa hukum Pemohon tampak hadir di kediaman (objek sengketa) yang didiami Dr Badjora.
Proses pengosongan berlangsung tegang, sebab kuasa hukum kedua belah pihak saling berhadap-hadapan. Bahkan, massa sempat saling dorong dengan petugas keamanan saat hendak memasuki kediaman Dr Badjora yang akhirnya berhasil masuk dengan mendobrak pintu untuk tujuan pengosongan.
Baca Juga: Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS
Pihak pemohon Syahlan yang dikuasakan kepada perwakilan kuasa hukum, M Reza Pahlevi Nasution, SH, menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan sesuai dengan surat No: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk.
"Ini sebagai langkah dan merupakan bentuk penegakan hukum yang wajib dilaksanakan serta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkap Reza menjelaskan langkah ekseskusi tersebut sebagai putusan Pengadilan.
Sebelumnya, proses hukum ini telah berjalan lebih kurang selama satu dekade atau 10 tahun melalui seluruh tingkatan peradilan di Indonesia. Perkara waris ini, telah diputus sejak tingkat pertama pada 21 Juli 2017, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 9 November 2017.
Hingga, perkara ini mencapai keputusan final di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 (Putusan No.233/K/Ag/2018). Secara hukum, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai kepemilikan objek sengketa.