digtara.com - LANGKAT - Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Langkat, di Stabat, Jumat (26/6/2026).Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan AMPLS terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat yang terkesan melakukan pembiaran terhadap THM Blue Night yang hingga saat ini masih terus beroperasi.
Dalam aksi ini, kordinator aksi, Afri Hasibuan mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa dan pemuda terhadap kinerja Bupati Langkat, Syah Affandin (Ondim) yang membiarkan THM
Blue Night terus beroperasi meski tak mengantongi izin.
"Sama-sama kita ketahui kalau THM Blue Night ini tidak memiliki izin. Tapi kita heran, kenapa mereka terus beroperasi dan tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Langkat," ujarnya.
Bahkan, kata dia, beredar kabar kalau THM Blue Night telah memiliki izin yang diurus oleh Ketua Bobby Lovers dan dikeluarkan melalui Dinas Pariwisata.
"Kami dapat kabar katanya THM Blue Night udah punya izin yang diurus Ketua Bobby Lovers. Kami akan cari kebenaran ini. Jika ini benar, kami akan pertanyakan ke Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut," tegasnya.
AMPLS, kata Afri, mendesak agar Bupati Langkat segera menjalankan perintah Gubernur Sumut, Bobby Nasution untuk segera merobohkan THM Blue Night.
Baca Juga: Bupati Langkat Mandul, Blue Night Masih Terus Bebas Beroperasi
"Sudah jelas Gubsu memerintahkan untuk menutup THM
Blue Night. Tapi nyatanya sampai saat ini Bupati Langkat Ondim belum mengambil tindakan. Bahkan Pak Bobby sempat menyendir Ondim dalam sebuah acara, Pak Bobby mengatakan singkatan Ondim merupakan " Ongkos Dimuka", pungkasnya.
"Jadi intinya kami meminta Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut segera bertindak untuk merobohkan bangunan THM Blue Night. Selain tidak memiliki izin, bahkan peredaran narkoba diduga marak di sana. Selain itu, sudah banyak korban meninggal di Blue Night ini," pintanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun mengatakan kalau izin THM Blue Night telah dicabut dan hingga saat ini Pemkab Langkat belum ada memberikan izin.
"Izinnya sudah kita cabut. Jadi hingga saat ini THM Blue Night itu tidak memeiliki izin. Sekali lagi saya tegaskan, mereka tidak memiliki izin," kata Dameka dihadapan puluhan mahasiswa-pemuda saat menerima aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat.
Saat ini, katanya, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat ke Pemprov Sumut untuk membahas tindakan selanjutnya terhadap THM Blue Night.
"Surat sudah kita layangkan sejak satu bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Kemungkinan minggu depan pertemuannya dengan pihak Pemprov Sumut, jika mahasiswa-pemuda ingin hadir, silahkan, kami tidak akan menghalangi," tegasnya.
Dihadapan mahasiswa-pemuda, Dameka juga berjanji akan merobohkan THM Blue Night jika terbukti melanggar aturan. "Kami siap menindak bahkan merobohkan THM Blue Night jika terbukti melanggar aturan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut," tutupnya.