digtara.com - MEDAN – Kebijakan transisi kemitraan baru yang diterapkan oleh raksasa telekomunikasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berbuntut panjang. Hampir seluruh perusahaan mitra eksisting perusahaan kecil Telkomsel area Sumatera tidak diperpanjang PKS pada tahapan NGPP Transition Household 2026.Sebuah perusahaan mitra lokal berskala kecil asal Stabat, Kabupaten Langkat, didampingi oleh beberapa rekan kemitraan eksisting Telkomsel Regional Sumatera Bagian Utara resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan ke Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan pada Rabu (1/7/2026) kemarin.
Laporan tersebut dipicu oleh program seleksi mitra bertajuk Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026.
Telkomsel diduga kuat melakukan praktik perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, serta tindakan diskriminatif yang mengancam keberlangsungan pelaku usaha daerah (UMKM).
Direktur CV.Fadin, selaku pihak Pelapor, CV.Eka Putra Mandiri dan CV. Putra Pertama Perkasa sebagai saksi, menyatakan bahwa mereka telah menjadi mitra resmi pemasaran IndiHome di wilayah operasional masing-masing wilayah kerja dengan rekam jejak performa yang sangat baik. Namun, dalam aturan baru NGPP 2026, Telkomsel secara sepihak menggabungkan (bundling) lini pemasaran internet rumah dengan lini bisnis distributor pulsa (Business Mobile).
"Kami dipaksa menerima paket penggabungan tersebut, di mana Telkomsel menetapkan bobot penilaian aspek finansial atau kesiapan modal hingga 40 persen bernilai miliaran rupiah per bulan. Padahal, karakteristik modal bisnis pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan teritorial " ujar Arbi Hasibuan, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Akibat skema pembobotan modal yang dinilai tidak realistis bagi pelaku usaha kecil daerah tersebut, Pelapor dinyatakan "Tidak Lulus" seleksi pada 26 Juni 2026. Di saat yang sama, Telkomsel meluluskan korporasi besar non-lokal (Strategic Business Partner/SBP) yang sebelumnya pernah berkompetisi dengan CV.Fadin pada periode 2023 silam dan gugur oleh karena tidak lulus secara performansi pencapaian target dalam hal melakukan aktivitas pemasaran IndiHome di wilayah Binjai-Langkat.
Diduga Melanggar Dua Undang-Undang Sekaligus
Baca Juga: Karyawan Telkomsel di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
Dalam berkas laporan setebal satu bundel beserta Flashdisk bukti permulaan yang diserahkan ke KPPU Kanwil I Medan, tindakan
Telkomsel diduga melanggar:
1. Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli (terkait Tying Agreement / mengikat produk utama dengan produk lain).Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan dan Diskriminasi Pasar.Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, terkait dugaan usaha besar yang menyalahgunakan wewenang untuk menguasai dan mematikan ekonomi usaha kecil mitranya.
"Bagaimana mungkin kami yang sudah beroperasi 10 tahun, memiliki SDM, infrastruktur matang, dan rata-rata pencapaian target KPI di atas 84 persen digugurkan begitu saja hanya karena instrumen modal raksasa? Ini adalah bentuk diskriminasi nyata yang mematikan akses pasar pengusaha daerah demi memenangkan korporasi besar," tegasnya.
Memohon Putusan Sela (Status Quo)
Melalui laporan resmi ini, pihak Pelapor memohon kepada Ketua KPPU RI dan Kepala Kanwil I KPPU Medan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Telkomsel Area Sumatera.
Selain itu, Pelapor juga mendesak KPPU mengeluarkan Putusan Penetapan Sementara (Status Quo) untuk memerintahkan
Telkomsel menunda proses transisi atau penyerahan wilayah operasional Langkat-Binjai kepada perusahaan pemenang, sampai pemeriksaan hukum ini selesai dan mendapat keputusan inkrah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPU Kanwil I Medan tengah melakukan verifikasi awal terhadap berkas laporan dan bukti-bukti permulaan yang diajukan oleh pelapor.