digtara.com - STABAT- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menegaskan langkah Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menata dan menertibkan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas yang digunakan perangkat daerah.Penegasan itu disampaikan Tiorita saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Aset Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026). Rakor turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Langkat.
Rakor membahas langkah konkret untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat, terdata, berada dalam penguasaan yang sah, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan. Penertiban kendaraan dinas menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Dalam arahannya, Tiorita menekankan bahwa penataan aset tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi. Menurutnya, pengelolaan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, sekaligus berkaitan dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Tiorita.
Ia mengatakan, penertiban kendaraan dinas dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan yang merupakan aset pemerintah memiliki kejelasan administrasi dan keberadaan, serta digunakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Langkat akan melaksanakan apel kendaraan dinas. Plt. Bupati akan memeriksa langsung seluruh aset tersebut. Kegiatan ini akan digunakan untuk melakukan pendataan, pemeriksaan fisik, sekaligus verifikasi administrasi terhadap kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah.
Baca Juga: Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah
Tiorita meminta seluruh OPD dan camat serius mengikuti proses penertiban tersebut. Setiap perangkat daerah diminta menyampaikan data yang valid dan memastikan seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan.
"Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat," ujarnya.
Tiorita menegaskan, penataan BMD akan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data aset yang lebih akurat, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola barang milik masyarakat.
Melalui Rakor ini, Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat tata kelola aset secara profesional, tertib dan transparan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif serta akuntabel.