digtara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menetapkan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang sebagai pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dan sel punca.
Penetapan tersebut menjadikan RSI Sultan Agung Semarang sebagai pusat pelayanan dan penelitian rujukan terapi sel punca ke-22 di Indonesia sekaligus rumah sakit swasta kedua yang masuk dalam jejaring pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dan sel punca.
Penetapan ini diberikan setelah RSI Sultan Agung Semarang menjalani serangkaian visitasi, audit ilmiah, dan evaluasi ketat yang melibatkan Kementerian Kesehatan RI, Komite Sel Punca, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Data Safety Monitoring Board (DSMB), Clinical Research Unit (CRU), serta sejumlah pakar kedokteran nasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan pelayanan terapi sel dan sel punca yang menempatkan aspek keselamatan pasien, standar ilmiah, etika kedokteran, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraannya.
Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, mengatakan pencapaian tersebut menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam mengembangkan pelayanan kesehatan yang berbasis pada penelitian, regulasi, etika kedokteran, dan keselamatan pasien.
"Penetapan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian medis, sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan terapi sel dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dr Agus melalui rilis RSI Sultan Agung Semarang, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: YBWSA Siapkan Apresiasi Umrah bagi Penghafal Al-Qur’an di Khataman Akbar JQHNU
Penetapan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) serta sinergi dengan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Ketua Umum YBWSA Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H., bersama Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H., Akt., disebut terus mendorong penguatan ekosistem pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan di lingkungan YBWSA.
RSI Sultan Agung sendiri merupakan Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran Unissula. Ekosistem akademik tersebut turut diperkuat dengan keberadaan Program Magister Biomedis konsentrasi Stem Cell, Anti-Aging, & Regenerative Medicine serta program doktoral di bidang terkait.
Selain itu, RSI Sultan Agung menyebut pengembangan layanan terapi sel didukung tenaga medis yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di berbagai bidang, serta kolaborasi penelitian dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan laboratorium terakreditasi CPOB.
Libatkan Tim Lintas Lembaga
Proses penetapan RSI Sultan Agung sebagai pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dilakukan melalui serangkaian evaluasi yang melibatkan Kemenkes, Komite Sel Punca, BRIN, Data Safety Monitoring Board (DSMB), Clinical Research Unit (CRU), serta tim peneliti rumah sakit.
Tim penilai dari Kemenkes antara lain dr. Amsal Amri, MKM dan Monalisa Octaviani Mohamad, SKM.
Sementara dari Komite Sel Punca terdapat Prof. dr. Ahmad Faried, Ph.D., Sp.BS(K), FICS dan dr. Muji Rahayu, M.Si.Med., Sp.PK.
Evaluasi juga melibatkan Tim Pengawas Independen BRIN, Tim DSMB, Tim Audit BRIN, Tim CRU, serta tim peneliti RSI Sultan Agung yang dipimpin dr. Mohammad Arif, Sp.PD dan Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa.
RSI Sultan Agung menilai proses tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan berbasis penelitian terapi sel membutuhkan pemenuhan standar ilmiah, klinis, etik, dan regulasi yang ketat.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar: Semarak MTQ Harus Diiringi Pendalaman Al-Qur’an Masyarakat Diminta Waspada
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran terapi stem cell maupun produk turunannya yang beredar di fasilitas kesehatan atau tempat layanan yang belum memiliki penunjukan dan perizinan sesuai ketentuan pemerintah.
RSI Sultan Agung menekankan pentingnya memastikan legalitas fasilitas serta status penelitian sebelum seseorang menjalani terapi berbasis sel.
Dalam pengembangan terapi sel dan sel punca, aspek keselamatan pasien menjadi salah satu pertimbangan utama. Karena itu, pelayanan berbasis penelitian harus dilakukan melalui fasilitas dan mekanisme yang telah memenuhi persyaratan regulator.
RSI Sultan Agung menyebut pengawasan terhadap penelitian dan pelayanan terapi sel dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan lembaga serta komite terkait sesuai kewenangannya.
Masuk Jejaring Nasional
Dengan penetapan tersebut, RSI Sultan Agung Semarang bergabung dengan sejumlah rumah sakit yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pusat pelayanan dan penelitian rujukan terapi sel punca di Indonesia.
Di antaranya RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSUP Dr. M. Djamil Padang, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, RSUP Fatmawati Jakarta, RS Kanker Dharmais Jakarta, RSUP Persahabatan Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Sanglah Denpasar, dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Selain itu terdapat RSUD Dr. Moewardi Surakarta, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, RS Universitas Airlangga Surabaya, RS Universitas Indonesia Depok, serta RS Atma Jaya Jakarta.
RS Atma Jaya sebelumnya disebut sebagai rumah sakit swasta pertama dalam jejaring tersebut.
Baca Juga: Bhayangkari Polrestabes Semarang Perkuat Mental Istri dan Dorong UMKM Bergabungnya RSI Sultan Agung Semarang menjadi rumah sakit swasta kedua dalam jejaring pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dan sel punca tersebut sekaligus memperkuat pengembangan layanan kedokteran regeneratif berbasis riset di Indonesia. (San).