Digtara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan akan membebaskan 143 narapidana melalui program asimilasi. Mereka dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam kamar tahanan.
Pembebasan dilakukan secara bertahap dalam satu pekan. Untuk hari Kamis 2 April, sebanyak 48 narapidana dibebaskan. Termasuk 5 orang yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Mayoritas narapidana yang dibebaskan ini merupakan pelaku tindak pidana umum. Namun tidak dijelaskan rincian kasus yang membuat para narapidana ini dipenjara sebelumnya.
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan aturan pembebasan dilakukan sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Kepala Lapas juga menambahkan, syarat pembebasan adalah para tahanan yang telah menjalani massa 2/3 hukuman hingga 31 Desember 2020
Kepala Lapas juga mengatakan salah satu tujuan dilakukan pembebasan untuk pencegahan virus corona dikarenakan ruangan penjara melebihi kapasitas. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah dalam mengurangi dampak tersebut, makadilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan