digtara.com – Penyidik Polsek Kelapa Lima resmi menahan Sebas Kevin (45) dan Jitro Anin (44) sebagai tersangka kasus pencurian uang dalam jok sepeda motor. Dua pelaku utama lainnya, Yuli dan Ester yang diduga sudah kabur ke luar Kota Kupang masih diburu.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Andri Setiawan, SH SIK yang ditemui di kantornya, Senin (11/1/2021) mengaku pihaknya memulangkan Vince Ati (30), ibu rumah tangga yang juga tukang ojek dan Robi Duru (45) karena tidak terlibat dalam pencurian dan hanya sebagai saksi. Sementara Yuli dan Ester dianggap sebagai pelaku utama.
“Dua pelaku Sebas Kevin dan Jitro Anin sudah kita tahan dan menjadi tersangka. Sementara Vince Ati dam Robi Duru hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal 362 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya empat warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang diamankan polisi, Kamis (7/1/2021) tengah malam karena mencuri uang dalam jok sepeda motor.
Keempat pelaku ini ditangkap di tempat kos mereka dan diduga terlibat pencurian pada Rabu (6/1/2021) petang di di RT 029/RW 008, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penangkapan mereka atas laporan korban Marthen Sine (55), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Korban melapor pada Jumat (8/1/2021) sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2021/ Sektor Kelapa Lima.
Diketahui, korban dan pelaku Yuli saling kenal. Sebelum kejadian, Yuli menghubungi korban untuk datang ke kosnya.
Di kos, Yuli mengajak korban untuk minum minuman beralkohol. Namun korban menolak dengan alasan tak terbiasa minum minuman keras.
Tak lama, datang tiga pelaku lainnya ke kos Yuli. Korban mulai curiga dan merasa tak nyaman.Melihat itu, Yuli mengajak korban ke sebuah rumah kosong tidak jauh dari kos kosannya. Di sinilah korban dipertemukan dengan Ester.
Setelah mempertemukan dengan Ester, pelaku Yuli kemudian kembali ke kosnya, meninggalkan korban dan Ester. Saat itulah Yuli melakukan aksinya.
Dibantu pelaku lainnya, Sebas Kevin dan Jitro Anin, Yuli membuka paksa jok tempat duduk sepeda motor milik korban, Marthen Sine.
Yuli kemudian mengambil uang Rp 49.500.000, dari dalam tas yang disimpan korban di dalam jok sepeda motor korban.Setengah jam kemudian, korban kembali ke kamar kost Yuli untuk pamit pulang, namun belum menyadari apa yang telah terjadi.
Saat tiba di SPBU Tanah Merah, Kabupaten Kupang korban hendak mengisi bahan bakar minyak. Dia kaget karena uang dalam jok sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Pasca kejadian, Yuli membagi-bagikan uang curian tersebut kepada rekannya yang lain di sekitar SMAN 9 Kupang.Polisi kemudian mengamankan beberapa orang yang mendapatkan pembagian sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kejadian pencurian tersebut.