Resmi! Tidak Ada Ujian Nasional 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor

Arie - Kamis, 04 Februari 2021 11:30 WIB

digtara.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu sendiri, diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 1 Februari 2021 di Jakarta.

Dalam SE Mendikbud, ditegaskan bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian, kedua ujian itu tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik.

Selain itu, dengan ditiadakannya UN serta Ujian Keseteraan, maka kedua jalur tersebut tidak menjadi persyaratan bagi pelajar untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan KBM Tatap Muka

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19.

Adapun bukti kelulusan pembelajaran itu hanyalah rapor per semester. Selain itu, kelulusan juga ditentukan oleh nilai sikap, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Evaluasi atas Nilai Rapor

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Selain itu juga dalam bentuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca: Batu Jatuh di Lampung Dipastikan Meteor, Itera: Jangan Minum Air Rendamannya

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Resmi! Tidak Ada Ujian Nasional 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat

Berita

Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah

Berita

9 Tools AI untuk Akuntansi yang Bisa Bantu Otomatisasi Pekerjaan

Berita

Samsung Galaxy Z Fold8 Bobot 201 Gram, Ringkas Seukuran Paspor dan Praktis Dibawa

Berita

Semarang Zoo Ajak Masyarakat Sampaikan Pesan Konservasi Lewat Peringatan Hari Gajah Sedunia

Berita

Viral Video Burung Hantu di Manggarai Barat Dianiaya Kemudian Dibakar, Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku