digtara.com – Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua. Mereka diduga melanggar keimigrasian dan hukum.
WNA yang dideportasi terbanyak berkebangsaan Papua Nugini, yakni 54 orang yang dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang.
Sedangkan 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (6/1/2022).
Baca: Hendak Dipulangkan, Polres Belu Serahkan Ratusan Anggota PSHT RDTLÂ ke Imigrasi
“Tercatat delapan warga negara China, dua WN Belanda dan Ukraina, tiga WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka,” katanya.
Ke 61 wWNA itu selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal.
Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
Baca: 30 Bintara Polisi Noken Asal Papua Ditempatkan ke Polda Sumut
“Banyaknya warga PNG yang dideportasi karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Langgar Aturan, 61 Warga Negara Asing Dideportasi