Surat Soal Seruan Rapid Tes Itu Hoax, MUI Minta Polisi Usut Tuntas

- Senin, 25 Mei 2020 15:50 WIB

digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk dapat mengusut tuntas penyebar berita bohong (hoax) soal surat seruan rapid tes yang telah tersebar di media sosial.

Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Amirsyah Tambunan meminta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku penyebaran berita hoaks yang telah viral di media sosial.

Menurutnya, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.

Fatwa MUI tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial, sampai cara memverifikasi atau tabayyun. “Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayyun,” papar Amirsyah dilansir tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (25/05/2020).

Amirsyah mengimbau saat merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ini semestinya masyarakat muslim jangan mudah termakan isu. Dia juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba adalah perbuatan buruk yang diharamkan Allah.

“Terlebih di saat umat Islam harus saling memaafkan, tiba-tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu Rapid Test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Berita bohong itu juga berbohong bahwa MUI mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI sangat menyesalkan beredarnya berita hoaks itu,” ungkapnya.

Kabar hoaks itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya Rapid Test kepada ulama. Surat itu menyebutkan, Rapid Test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam.

“Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,” tegas Amirsyah.

Amirsyah mengingatkan MUI mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat.

Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan. “Orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan,” tandasnya.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=Pto6KbarLvU

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Berita

Viral di Medsos Lauk MBG di Kupang Dipenuhi Ulat

Berita

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya

Berita

Video Perkelahian Pelajar SMA di Rote Ndao Viral, Polisi Bina Belasan Siswa Yang Terlibat

Berita

Sempat Viral Kasus Penolakan Berobat, Nek Suliyem Warga Tebing Tinggi Meninggal Dunia

Berita

Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Berita

Viral Video Wanita di NTT Tembak Mati Burung Hantu Jenis Manguni, Polda NTT Amankan Pelaku