Razia di Lapas Tebingtinggi, Petugas Temukan Alat Isap Sabu dan Senjata Tajam

Redaksi - Kamis, 21 Februari 2019 06:37 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/sidak-2-e1550731046397.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | TEBINGTINGGI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas II B Tebingtinggi, berkerjasama dengan Kodim 02/04 DS dan Polres Tebingtinggi (20/2/2019) Rabu malam sekira pukul 21:00 Wib gelar razia di setiap dalam ruangan tahanan napi di Jalan Pusara Merdeka.

Berdasarkan pantauan digtara.com pemeriksaan di dalam ruangan tahanan, terlebih dahulu para napi dilakukan pemeriksaan satu persatu oleh petugas lapas, setelah selesai dilakukan pemriksaan seluruh napi.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan atau pengegeledahan di dalam ruangan tahanan napi yang dicurigai untuk memastikan apakah adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam ruangan tahanan.

Setelah diperiksa satu-persatu isi dalam kamar tahanan, akhirnya petugas berhasil menemukan beberapa handphone, bong atau alat isap sabu dan senjata tajam yang diduga milik para napi, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung membawa barang bukti kedepan meja kalapas untuk dilaporkan.

Kalapas Kelas II B Tebingtinggi Theo Andrianus Purba mengatakan kegiatan yang dilakukan malam ini cukup baik, aman dan lancar untuk mengantisipasi ruang tahanan dari hasil pemeriksaan petugas beberapa kamar yang di curigai.

“Petugas langsung melakukan pegeledahan secara pasif, petugas akhirnya berhasil menemukan barang-barang terlarang, seperti alat komunikasi atau handphone berjumlah 47 (buah), 3 (buah) bong alat isap sabu dan 27 satjam berupa pisau kater yang di duga milik para napi apa bila terbukti para napi akan dikenakan saksi, seperti di kurungan tersendiri,” terang Theo Andrianus.

Seluruh barang bukti akan di musnakan dengan cara dihancurkan dan selanjutnya di masukan ke dalam air, agar tidak bisa di gunakan kembali pihak mana pun.

Reporter: Erwan Tanjung

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo