Polda Sumut Dir.Andirian berhasil mengungkap pelaku pencurian rumah kosong di dua TKP.Medan Helvetia dan Medan Sunggal pada tanggal 19 Februari 2019. Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dan di jatuhkan hukuman penjara 9 tahun, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUHP dan di jatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas.