DPRD Medan: Kebijakan Merger 12 Sekolah Dasar Harus Dikaji

Redaksi - Selasa, 21 Mei 2019 02:11 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/DPRD-MEDAN.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Soal merger 12 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan. Komisi II DPRD Kota Medan minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan pengkajian yang matang dalam rencana Penggabungan (Regrouping) tersebut.

Setelah itu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan di ruang komisi.

Menurutnya, apabia seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi baru lah Pemko Medan juga memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah (Kepsek) nya yang harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya.

“Jangan pula merugikan Kepseknya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.

Dia menegaskan Pemko Medan tidak perlu melakukan merger sekolah di kawasan padat penduduk seperti Medan Utara. Seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, memerger-nya bukan solusi tepat. Tapi solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang.

“Penggabungan jangan di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengatakan, merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD negeri yang dimerger seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.

“Yang digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” sebutnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Berita

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Berita

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Berita

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar

Berita

Besok Pemkot Medan Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Pajak Rp 250 Miliar, Alat Beras Disiagakan

Berita

Siap-siap! Pemko Medan Bakal Rekrut 1.700 ASN dan PPPK Tahun 2024