digtara.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) telah memberitahukan secara resmi apa saja yang harus dipersiapkan sekolah di dalam naungannya, menuju belajar tatap muka tahun ajaran 2021. Menggelar Belajar Tatap Muka
Hal itu tertulis dalam surat resmi Disdik Sumut nomor: 420/10310/Subbag Umum/XII/2020. Perihal persiapan dan kesiapan pembelajaran langsung tahun 2021. Di terbitkan 21 Desember 2020, dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB di Sumut.
“Itu kita terbitkan agar sekolah-sekolah paham apa yang harus dipersiapkan. Karena kemarin ada sekolah bilang sudah mempersiapkan terkait protokol kesehatan, ternyata saat ditinjau tidak demikian,” ujar Plt Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun kepada digtara.com melalui saluran telepon, Selasa (22/12/2020).
Sesuai dengan surat tersebut, lasro katakan setiap sekolah SMS, SMK, dan SLB harys mempersiapkan beberapa poin. Pertama, pihak sekolah berkomitmen dan konsisten untuk memberikan pemahaman, penerapan, pengawasan, bahkan jadi teladan terkait protokol kesehatan.
“Pihak sekolah juga kami minta untuk menyusun tatanan/kebiasaan baru di sekolah. Seperti kebersihan ruangan, penjagaan sirkulasi sekolah, pencahayaan alamiah yang baik, jumlah peserta dalam ruangan, dan jarak bangku di setiap ruangan,” jelasnya.
Baca: Respon Warga Positif, FK USU Akan Gelar Swab Gratis di Sekolah
Selain itu, pihak sekolah juga harus menyusun, menetapkan, dan menginternalisasikan kebijakan teknis terkait belajar tatap muka. Misalnya, wajib membawa hand sanitizer, menyediakan masker, sampai cara masuk dan keluar kelas sesuai Prokes.
“Kalau soal sarana dan prasarana, sekolah harus sediakan wadah cuci tangan dan sabun. Kemudian, stok masker, alat pengukur tubuh, dan alat pelindung wajah,” katanya.
Di sisi lain, harus ada pengawasan dan pengendalian penerapan protokol kesehatan di sekolah. Contohnya, menetapkan piket untuk megatur orang yang masuk dan keluar gerbang sekolah. Penjagaan untuk mengatur murid yang keluar masuk di setiap ruangan sekolah.
“Pihak sekolah juga harus melakukan monitoring dan evaluasi atas kondisi belajar tatap muka secara harian, mingguan, dan bulanan,” pungkasnya.
Ditegaskannya, belajar tatap muka hanya dapat berlangsung setelah persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik, peserta didik, komite sekolah, dan pemangku kepentingan lain di sekolah.
lasro peringatkan sekolah harus bisa mengambil keputusan secara cepat dan tepat jika di dalam sekolah ada yang terkonfirmasi positif.
“Mereka harus melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah. Kemudian meminta pendapat dan melaporkan kejadian kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota/kabupaten. Serta menutup sekolah sementara,” tuturnya.
“Semua poin itu harus disiapkan selah untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Kalau belum, maka belum bisa menggelar belajar tatap muka,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.