Mulai Hari Ini, Impor Produk Karpet Dikenai Bea Masuk

- Rabu, 17 Februari 2021 02:13 WIB

digtara.com – Mulai hari ini, Pemerintah resmi menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57, Rabu (17/2/2021). Mulai Hari Ini, Impor Produk Karpet Dikenai Bea Masuk

Keputusan ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan atas serbuan impor produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57,” ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Mardjoko dalam pernyataannya.

Mardjoko mengatakan, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan TekstilPenutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021 seperti dilansir dari Liputan6.com.

Adapun jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud secara rinci sebagai berikut:

1. Tahun Pertama (17 Februari 2021—16 Februari 2022) Rp85.679/meter²

2. Tahun Kedua (17 Februari 2022—16 Februari 2023) Rp81.763/meter²

3. Tahun Ketiga (17 Februari 2023—16 Februari 2024) Rp78.027/meter².

[ya]   Mulai Hari Ini, Impor Produk Karpet Dikenai Bea Masuk

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Ekonomi

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Ekonomi

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Ekonomi

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Ekonomi

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Ekonomi

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo