Mau Tau Besaran Gaji ASN 2021? Ini Daftarnya!

- Senin, 23 Agustus 2021 06:57 WIB

digtara.com – Menjadi Pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi dambaan sebagian besar pemburu kerja. Tahukah Anda berapa besaran gaji ASN?

Menjadi abdi negara memang menjadi impian banyak pemuda. Bukan tanpa alasan, pekerjaan menjadi ASN terlihat mapan dan nyaris tidak ada ancaman PHK akibat pandemi.

Selain itu tentu saja gaji yang relatif besar serta jaminan masa tua karena mendapat uang pensiun menjadi faktor lain yang menggoda.

Banyak yang penasaran seberapa besar gaji pokok PNS saat ini. Besaran gaji pokok ASN disesuaikan dengan golongannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Terkesan sedikit? Tunggu dulu, itu belum termasuk sederet tunjangan yang jika ditotal banyak yang nilainya jauh lebih tinggi dari gaji pokok.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Hingga saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar tabel gaji pokok PNS (belum termasuk tunjangan istri, anak dan kinerja):

Tabel Gaji PNS Golongan I:Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Ekonomi

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Ekonomi

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Ekonomi

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Ekonomi

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Ekonomi

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo