digtara.com – Menjadi Pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi dambaan sebagian besar pemburu kerja. Tahukah Anda berapa besaran gaji ASN?
Menjadi abdi negara memang menjadi impian banyak pemuda. Bukan tanpa alasan, pekerjaan menjadi ASN terlihat mapan dan nyaris tidak ada ancaman PHK akibat pandemi.
Selain itu tentu saja gaji yang relatif besar serta jaminan masa tua karena mendapat uang pensiun menjadi faktor lain yang menggoda.
Banyak yang penasaran seberapa besar gaji pokok PNS saat ini. Besaran gaji pokok ASN disesuaikan dengan golongannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Terkesan sedikit? Tunggu dulu, itu belum termasuk sederet tunjangan yang jika ditotal banyak yang nilainya jauh lebih tinggi dari gaji pokok.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Hingga saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar tabel gaji pokok PNS (belum termasuk tunjangan istri, anak dan kinerja):
Tabel Gaji PNS Golongan I:Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II:IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.