Kebijakan VGM Bebani Pengusaha, Apindo Sumut Sangat Keberatan

Redaksi - Selasa, 28 Mei 2019 20:16 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/Pii-pin-e1559074547183.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Kebijakan pengenaan biaya sertifikat verified gross mass (VGM) di Pelabuhan Belawan, yang pengutipannya dilakukan Pelindo, dirasa membebani dunia usaha terutama dalam kegiatan ekspor. Karenanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sangat keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Apindo Sumut Ng Pin Pin, didamping Ketua Parlindungan Purba, Sekretaris Laksamana Adiyaksa, Wakil Ketua Johan Brien, dan Bendahara Martono Anggusti, mengemukakan itu kepada wartawan di sela acara Buka Puasa Bersama Apindo Sumut dengan Mitra di kantor asosiasi itu di Kompleks Tasbi 2 Medan, Selasa (28/5/2019).

Diakui Pin Pin, peraturan mengenai VGM memang ada dan sudah jalan sejak 2016 dan di Belawan selama ini tidak dikenakan biaya. “Tapi tiba-tiba 13 Mei mulai dikenakan dan ini sangat memberatkan karena tidak ada tambahan kerjaan apa-apa, kegiatan apa-apa oleh Pelindo,” paparnya.

Diungkapkan Pin Pin, biaya itu diberlakukan terhadap setiap container yang akan dinaikkan ke kapal yakni untuk sertifikasi Rp 75 ribu per container dan verifikasi Rp 50 ribu per container. “Jadi Rp 125 ribu setiap container. Setahun kira-kira ada 400-500 container, jadi bisa dibayangkan berapa beban tambahan untuk Sumut,” ujarnya.

Juga dikatakannya, Apindo Sumut sudah menyampaikan surat keberatan dan surat tersebut juga sudah disampaikan ke DPRD, tapi tidak digubris dan dijalankan terus padahal kebijakan itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Ditegaskan Pin Pin, kalaupun kebijakan pengenaan biaya itu diterapkan seharusnya bukan Pelindo yang berwenang mengutip, tapi pihak ketiga, karena merupakan biaya yang terkait dengan kepelabuhanan dan bukan biaya kepelabuhanan.

Dalam kesempatan itu Ketua Apindo Sumut Perlindungan Purba menambahkan, di Apindo ada bagian analisis permasalahan yang bekerja secara lebih teknis sehingga kesimpulan yang diambil berdasarkan data, pengalaman dan pengaduan para pengusaha kepada Apindo.

“Jadi kita berharap Apindo makin lama akan lebih berperan lagi dalam mengembangkan dunia usaha khususnya di Sumut,” katanya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Ekonomi

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Ekonomi

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Ekonomi

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Ekonomi

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Ekonomi

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo