digtara.com - Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera yang menghubungkan Medan dengan Tebing Tinggi, Kuala Tanjung, dan Parapat.
Jalan tol ini telah beroperasi sejak tahun 2017.
Dengan hadirnya jalan tol yang menghubungkan kota-kota tersebut dengan kota Medan, maka perjalanan darat bisa ditempuh dengan waktu yang lebih singkat.
Mengingat, Medan adalah ibukota provinsi Sumatera Utara, membuat Kota ini menjadi salahsatu tujuan bisnis, dinas atau wisata.
Bagi pengguna jalan tol, perlu mengetahui besaran tarif yang dikenakan jika ingin melintas di ruas tol tersebut.
Simak, berikut ini tarif terbaru jalan tol dari Medan menuju Kualanamu, Tebing Tinggi, Pematangsiantar maupun Kisaran.
Tarif tol Medan - Tebing Tinggi masuk dari gerbang tol Tanjung Morawa:
Golongan I: Rp 60.000, Golongan II: Rp 89.500, Golongan III: Rp 89.500,
Tarif tol Medan - Kisaran masuk dari gerbang tol Amplas:
Golongan I : Rp 152.000Golongan II : Rp 228.500Golongan III : Rp 304.500
Tarif tol Medan - Kisaran masuk dari gerbang tol Tanjung Morawa:
Golongan I : Rp 149.000Golongan II : Rp 223.500Golongan III : Rp 397.000
Tarif tol Medan - Kisaran masuk dari gerbang tol Kualanamu:
Golongan I : Rp 145.000Golongan II : Rp 217.000Golongan III : Rp 289.000
Tarif tol Kisaran - Tebing Tinggi:
- Golongan I: Rp86.500- Golongan II: Rp130.000- Golongan III: Rp130.000
Tarif tol Kisaran - Sinaksak:
- Golongan I: Rp89.000- Golongan II: Rp133.500- Golongan II: Rp133.500
Tarif tol Tebing Tinggi - Sinaksak:
- Golongan I: Rp52.000- Golongan II: Rp78.000- Golongan III: Rp78.000
Demikianlah rincian tarif tol terbaru trans sumatera Medan - Tebing Tinggi - Kisaran - Sinaksak terbaru tahun 2025.