digtara.com - Pinjaman online (Pinjol) atau disebut pinjaman daring (pindar) terus berkembang.
Banyak pindar memberikan kemudahan dalam persyaratan untuk mengambil pinjaman.
Namun kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat syarat berutang di pindar.
Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending.
Masyarakat yang ingin mengambil pindar harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
Syarat lainnya adalah, harus berusia minimal 18 tahun.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Aturan itu diterapkan guna meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya, melansir detikFinance, Jumat (3/1/2025).