digtara.com -Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 resmi dimulai. Masyarakat penerima manfaat diimbau segera mengecek apakah dana sebesar Rp 600.000 sudah masuk ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BPNT tahap ini mencakup periode Juli–Agustus–September 2025, dengan alokasi Rp 200.000 per bulan yang disalurkan sekaligus per triwulan. Dana dicairkan melalui bank
Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) atau kantor pos, langsung ke
rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek BPNT Rp 600 Ribu Tahap 3
1. Akses situs resmi Cek Bansos
Baca Juga: Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
2. Isi data sesuai KTP/KK
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan domisili Anda.
3. Masukkan identitasTulis nama sesuai KTP, NIK, dan isi kode captcha yang muncul.
4. Klik "Cari Data"
Baca Juga: Awas! Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Lebih dari 3 Bulan Bakal Ditarik Negara Sistem akan menampilkan informasi penerimaan, jenis bantuan (
BPNT/PKH), serta status pencairan.
5. Gunakan aplikasi "Cek Bansos" (opsional)
Unduh aplikasi resmi di Play Store atau App Store, buat akun, lalu cek status bantuan langsung lewat aplikasi.
Mekanisme PencairanPencairan dilakukan setiap triwulan tanpa jadwal tunggal di seluruh wilayah.Umumnya berlangsung dari pekan pertama hingga keempat.Dana yang sudah masuk ke rekening KKS dapat ditarik tunai melalui ATM bank Himbara atau dipakai belanja sembako di e-Warong.Catatan Penting bagi Penerima
Pastikan data identitas sesuai dokumen resmi agar sistem mengenali Anda.Gunakan koneksi internet stabil saat mengakses situs/aplikasi.Jika status masih "belum cair", tunggu beberapa hari dan cek ulang karena distribusi bisa berbeda tiap daerah.Bila mengalami kendala, hubungi petugas desa/kelurahan, kantor sosial setempat, atau bank Himbara.Dengan pencairan BPNT Rp 600 ribu tahap 3 tahun 2025 ini, pemerintah berharap bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Jangan lupa lakukan pengecekan agar hak Anda tidak terlewat.
Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Presiden Prabowo Akan Hentikan Program Bansos?