digtara.com -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan "kado" akhir tahun bagi masyarakat yang berencana bepergian saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6%, sebagai bentuk insentif untuk menjaga daya beli dan mendorong mobilitas masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2025, yang diteken Purbaya pada 15 Oktober 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk pembelian tiket penerbangan berjadwal rute domestik kelas ekonomi.
Baca Juga: Purbaya Buka Hotline Aduan Pajak dan Bea Cukai, Staf Sudah Standby Hari Ini Masyarakat dapat menikmati potongan PPN ini untuk pembelian tiket sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode penerbangan mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
"Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama libur Natal dan Tahun Baru," demikian bunyi keterangan resmi dalam PMK tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung 6% dari total PPN, sedangkan sisanya 5% tetap dibayarkan penumpang melalui maskapai.
Komponen nilai penggantian yang dikenakan PPN mencakup tarif dasar (base fare), biaya bahan bakar (fuel surcharge), biaya bagasi tambahan, serta pemilihan kursi (seat selection) — seluruhnya merupakan jasa yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Kemenhub Turunkan Fuel Surcharge untuk Nataru
Sebelum kebijakan PPN DTP diterbitkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah lebih dulu menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagai langkah pengendalian harga tiket menjelang Nataru.
Baca Juga: Pemerintah Kekurangan Rp941,5 Triliun, Pakar Ragukan Target Penerimaan Pajak 2025 Tercapai Penurunan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Oktober 2025.
Dalam aturan itu, besaran fuel surcharge ditetapkan maksimal 2% dari tarif batas atas untuk pesawat bermesin jet, dan 20% untuk pesawat bermesin propeller (baling-baling ganda).
"Penurunan fuel surcharge berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pemesanan tiket mulai 22 Oktober 2025," tulis beleid tersebut.
Biaya tambahan itu belum termasuk PPN dan wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.
Dua Kebijakan, Satu Tujuan
Kombinasi antara PPN DTP 6% dan penurunan fuel surcharge diharapkan mampu menekan harga tiket pesawat selama musim liburan, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan konsumsi masyarakat di akhir tahun.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.
Baca Juga: Purbaya Buka Hotline Aduan Pajak dan Bea Cukai, Staf Sudah Standby Hari Ini