6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP, WA, dan Aplikasi JMO

Arie - Sabtu, 29 November 2025 13:00 WIB
net
JMO - BPJS Ketenagakerjaan

digtara.com -Memastikan status BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak sangat penting bagi setiap pekerja. Banyak karyawan baru menyadari bahwa kepesertaannya nonaktif saat hendak mencairkan JHT atau mengalami kecelakaan kerja. Padahal, cara mengeceknya sangat mudah dan bisa dilakukan hanya dengan HP.

BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi tidak aktif karena beberapa hal, seperti:

Perusahaan tidak membayar iuran rutin.Peserta pindah kerja tetapi datanya belum diperbarui.Terdapat kesalahan administrasi, seperti NIK tidak cocok atau nomor kepesertaan ganda.Agar perlindungan tetap berjalan optimal, cek status kepesertaan secara berkala dengan metode berikut:

1. Cek BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website Resmi

Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Cara ini bisa dilakukan dengan cepat melalui perangkat apa saja.

Langkah-langkah:

Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan.Masuk ke menu Layanan Peserta, lalu pilih BPJSTKU (atau laman login yang tersedia).Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.Informasi kepesertaan akan ditampilkan, termasuk status aktif atau tidak.Lewat website ini, kamu juga bisa melihat saldo JHT dan data perusahaan.2. Cek Status Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi resmi ini menggantikan BPJSTKU dan tersedia di Play Store serta App Store.

Caranya:

Unduh dan instal aplikasi JMO.Login menggunakan email dan password.Buka menu Kartu Digital atau Profil Peserta.Informasi lengkap seperti nama, nomor KPJ, perusahaan, dan status kepesertaan akan muncul.Jika status tidak aktif, segera hubungi HRD atau kantor BPJS.3. Cek BPJS Ketenagakerjaan Lewat WhatsApp Resmi

Baca Juga: Aturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Tenaga Kerja Bisa Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

BPJS memiliki layanan WA resmi di 0813-8007-0175.

Cara cek melalui WA:

Simpan nomor tersebut.

Kirim pesan:

"Halo, saya ingin mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan."

Petugas akan meminta data:

Nama lengkapNIKNomor KPJ (jika ada)Tanggal lahirSetelah verifikasi, petugas akan mengirimkan status kepesertaan.


4. Cek Status via Call Center 175

Metode ini cocok jika ingin berbicara langsung dengan petugas.

Langkah-langkah:

Hubungi 175 dari HP atau telepon rumah.Ikuti instruksi hingga tersambung dengan operator.Sampaikan bahwa kamu ingin mengecek status BPJS Ketenagakerjaan.Siapkan data diri untuk verifikasi.5. Cek Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Jika ingin mendapatkan kepastian langsung dari petugas, kunjungi kantor cabang terdekat.

Bawa dokumen berikut:

KTPNomor KPJSlip gaji atau surat keterangan kerja (jika diperlukan)Petugas akan mengecek melalui sistem dan memberikan keterangan lengkap.6. Cek Melalui HRD atau Payroll Perusahaan

Untuk pekerja aktif, cara paling cepat adalah bertanya ke HRD.

HRD memiliki data pembayaran iuran dan bisa memastikan apakah kepesertaanmu masih aktif.

Bagi yang baru pindah kerja, pastikan perusahaan lama sudah menonaktifkan data, dan perusahaan baru sudah mendaftarkan kepesertaan baru untuk menghindari duplikasi.

Baca Juga: Aturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Tenaga Kerja Bisa Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

Kesimpulan

Ada banyak cara untuk mengecek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, mulai dari website, aplikasi JMO, WhatsApp, call center, hingga HRD. Dengan rutin memantau status kepesertaan, kamu bisa memastikan perlindungan tetap berjalan dan menghindari kendala saat ingin mencairkan JHT atau klaim manfaat lainnya.


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Ekonomi

Aturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Tenaga Kerja Bisa Klaim JHT Sebelum 56 Tahun