digtara.com - Nasib UMP Aceh 2026 masih berada dalam ketidakpastian. Di saat sebagian besar provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum, para pekerja di Aceh justru dihadapkan pada kemungkinan upah minimum tidak mengalami kenaikan tahun depan.
Kondisi ini dipicu oleh serangkaian
bencana alam, mulai dari banjir bandang hingga tanah longsor, yang melanda sejumlah wilayah
Aceh dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi daerah.
Aceh Masuk Daftar Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2026
Baca Juga: Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan
UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Namun, dari total 38 provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang hingga kini belum mengumumkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa UMP Aceh berpeluang tetap menggunakan angka tahun 2025.
"Kalau
Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan
UMP 2025 karena kondisi pasca
bencana," ujar Indah.
Sebagai catatan, UMP Aceh 2025 tercatat sebesar Rp3.685.615 per bulan.
Pemerintah Daerah Fokus Tanggap Darurat Bencana
Baca Juga: Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk
Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memprioritaskan penanganan masa tanggap darurat
bencana.
Pemerintah Aceh juga telah mengajukan permohonan dispensasi kepada pemerintah pusat agar diberi waktu tambahan hingga akhir Desember 2025 untuk menetapkan kebijakan UMP 2026.
Dampak Bencana Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Aceh
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan
UMP Aceh sudah tepat.
Menurutnya, rumus penetapan UMP sangat bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara bencana alam memberi tekanan besar pada ekonomi daerah.
"Kondisi bencana di Aceh mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Akan ada koreksi besar yang akhirnya berdampak pada tingkat upah," jelas Faisal.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Bersama Kepala BPKH Bantu Korban Banjir di Desa Marsada Tapsel
Ia juga menyoroti kondisi pelaku usaha yang tengah mengalami kerugian.
"Kalau upah dinaikkan saat pelaku usaha sedang terpuruk, justru berisiko memicu pemutusan hubungan kerja," tambahnya.
Kebutuhan Hidup Layak Masih di Bawah UMP Aceh
Dari sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di
Aceh masih berada di bawah
UMP saat ini.
Data Kemenaker mencatat rata-rata UMP kabupaten dan kota di Aceh pada 2025 sebesar Rp3.696.293, sementara rata-rata KHL berada di angka Rp3.654.466.
"Memang selisihnya kecil, tapi secara rata-rata upah minimum sudah di atas KHL," jelas Timboel.
Baca Juga: Ratusan Warga Ikuti Semarang Humanity Run 2025 – Charity Color Run PMI Kota Semarang Ia menilai secara sosiologis, meski tidak naik, standar
UMP Aceh masih memenuhi batas minimum kebutuhan hidup menurut perhitungan pemerintah.
Opsi Jalan Tengah: Kenaikan Selektif dan Subsidi
Untuk mencegah beban masyarakat semakin berat, para pengamat mengusulkan kebijakan jalan tengah.
Timboel menyarankan agar kebijakan UMP tidak diterapkan secara seragam.
"Wilayah yang terdampak bencana bisa tidak dinaikkan, tapi daerah lain yang ekonominya lebih stabil tetap bisa mengalami penyesuaian upah," ujarnya.
Baca Juga: Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun Selain itu, pemerintah didorong untuk memberikan subsidi dan insentif, baik kepada pelaku usaha maupun pekerja, melalui APBN dan APBD.
Bantuan Sosial Jadi Kunci Jaga Daya Beli Buruh
Mohammad Faisal menambahkan bahwa bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi sangat penting untuk menjaga daya beli pekerja jika UMP Aceh 2026 tidak naik.
"Masalah daya beli buruh harus dijembatani pemerintah melalui bansos dan program pemulihan ekonomi," tegasnya.
Kini, para pekerja di Aceh masih menunggu keputusan akhir pemerintah. Apakah UMP Aceh 2026 akan benar-benar stagnan, atau ada solusi lain yang mampu meringankan beban hidup masyarakat pascabencana.
Baca Juga: Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra