digtara.com -PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus dugaan penggelapan dana umat di Aek Nabara, Sumatera Utara.
Kasus ini memicu gelombang protes di media sosial, termasuk seruan gerakan
tutup rekening BNI yang viral di berbagai platform seperti Threads dan X.
Banyak pengguna menilai penanganan kasus berjalan lambat dan meminta pihak bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah.
Seruan Tutup Rekening Ramai di Media Sosial
Baca Juga: BNI Fasilitasi UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemanfaatan Teknologi AI di NTT Di media sosial, warganet menyerukan aksi kolektif untuk menarik dana dari
BNI sebagai bentuk protes. Beberapa pengguna bahkan menyatakan akan menutup rekening dalam waktu dekat jika penyelesaian kasus tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Fenomena ini berpotensi memicu bank-customer churn atau perpindahan nasabah secara massal, yang dapat berdampak pada likuiditas dan reputasi bank.
Kronologi Kasus Deposito Fiktif Rp28 Miliar
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di
Aek Nabara. Dana tersebut berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa total dana yang digelapkan mencapai Rp28 miliar.
Penggelapan dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim, melalui produk investasi ilegal bernama "Deposito Investment".
Baca Juga: IHSG Berpeluang Rebound Usai Tekanan Asing, Pasar Global Masih Tertekan Produk tersebut bukan layanan resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional
BNI. Modus yang digunakan adalah penerbitan bilyet palsu yang ditandatangani sendiri oleh pelaku.
Terungkap Setelah Gagal Pencairan Dana
Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 saat pihak gereja mencoba mencairkan dana sebesar Rp10 miliar. Namun, proses tersebut ditolak karena tidak terdaftar dalam sistem resmi bank.
Sejak saat itu, investigasi internal dilakukan dan mengonfirmasi adanya transaksi off-system yang berlangsung sejak 2018.
Baca Juga: Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai
BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah
Sebagai langkah pemulihan kepercayaan publik,
BNI menyatakan akan mengembalikan dana nasabah secara bertahap.
Hingga kini, bank telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar setelah proses verifikasi. BNI menargetkan pengembalian dilakukan dalam waktu dekat secara bertahap.
"Kami pastikan proses pengembalian dilakukan secepatnya dalam hari kerja," ujar Munadi.
Baca Juga: BNI Fasilitasi UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemanfaatan Teknologi AI di NTT OJK Turun Tangan Awasi KasusKasus ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan. Regulator telah memanggil manajemen BNI untuk meminta penjelasan lengkap.
OJK menegaskan agar penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan mengutamakan perlindungan konsumen, termasuk percepatan verifikasi dan pengembalian dana.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan, dampaknya bisa meluas pada stabilitas reputasi bank.
Viralnya gerakan tutup rekening BNI menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu kepercayaan finansial. Dengan janji pengembalian dana Rp28 miliar, langkah cepat dan transparan menjadi kunci untuk meredam krisis kepercayaan ini.
Baca Juga: IHSG Berpeluang Rebound Usai Tekanan Asing, Pasar Global Masih Tertekan