digtara.com - Aparat gabungan Satuan Samapta, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Paminal Polres Manggarai menertibkan aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (18/7/2026) petang.Penertiban tersebut sesuai arahan Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Operasi di lapangan dipimpin Kasat Samapta
Polres Manggarai, Iptu Bagus Suhartono, dengan melibatkan personel Sat Samapta, Unit Jatanras Satreskrim, serta Unit Paminal
Polres Manggarai.
Kehadiran Unit Paminal dalam operasi tersebut merupakan komitmen Polres Manggarai untuk memastikan proses penindakan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari keterlibatan oknum anggota.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati aktivitas sabung ayam telah berakhir.
Para pelaku beserta penonton diduga telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian, yakni 12 ekor ayam aduan dan satu set pisau atau taji ayam.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim
Polres Manggarai untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang dapat merusak moral masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Manggarai," tegas Kapolres pada Senin (20/7/2026).
AKBP Levi Defriansyah menegaskan bahwa komitmen pemberantasan perjudian berlaku tanpa pandang bulu.
Penindakan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk apabila terdapat anggota Polri yang terbukti ikut bermain, menjadi pelindung (backing), maupun memiliki keterlibatan dalam praktik perjudian.
"Setiap operasi penindakan per
judian selalu kami libatkan Unit Paminal. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus memastikan apabila ditemukan adanya keterlibatan anggota, baik secara langsung maupun sebagai pihak yang membekingi aktivitas per
judian, maka yang bersangkutan akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Tidak ada pengecualian," tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan tidak terlibat dalam segala bentuk per
judian maupun aktivitas melanggar hukum lainnya.
Masyarakat juga diminta agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya praktik per
judian di lingkungan masing-masing.
Polres Manggarai menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam memberantas penyakit masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Manggarai.
Sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan bebas dari segala bentuk praktik perjudian.