digtara.com - Pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap memiliki akses terhadap rumah subsidi melalui sejumlah kebijakan pembiayaan yang lebih terjangkau.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa KPR rumah subsidi tetap menawarkan bunga 5 persen, sementara uang muka atau down payment (DP) ditetapkan hanya 1 persen.
Kebijakan tersebut tetap diberlakukan meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada di level 5,75 persen. Pemerintah berharap skema ini dapat membantu MBR memiliki rumah di tengah kondisi suku bunga yang relatif tinggi.
Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen dan DP 1 PersenMenteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau.
Hal itu disampaikan Maruarar dalam acara Akad Massal Rumah Subsidi di Perumahan Puri Delta City Side Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, meskipun BI Rate berada di kisaran 5,75 persen, bunga KPR rumah subsidi tetap dipertahankan pada level 5 persen.
Baca Juga: Tabel KUR BRI Terbaru 2026: Pinjaman Rp1 Juta-Rp100 Juta, Simak Cicilan dan Syarat Pengajuannya
Selain bunga yang relatif rendah, pemerintah juga mempertahankan uang muka rumah subsidi sebesar 1 persen. Perlindungan asuransi juga diberikan untuk memberikan perlindungan kepada debitur dan keluarganya.
Maruarar menjelaskan, perlindungan tersebut dapat membantu keluarga apabila terjadi musibah setelah debitur mulai membayar cicilan.
62.710 Keluarga Menerima Manfaat Rumah SubsidiKementerian PKP mencatat sebanyak 62.710 keluarga menjadi penerima manfaat rumah subsidi melalui akad massal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 debitur dari 10 bank penyalur hadir secara langsung di lokasi acara. Sementara itu, 62.510 penerima lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Maruarar mengatakan seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address.
Verifikasi tersebut mencakup informasi mengenai pekerjaan, bank penyalur, besaran cicilan, hingga tenor pinjaman sebelum data dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Siapkan Berbagai Insentif PerumahanSelain mempertahankan bunga KPR dan DP rendah, pemerintah juga terus memperluas berbagai insentif untuk sektor perumahan.
Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi Pemerintah turut menyediakan pilihan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut dapat dijalankan melalui kerja sama dengan BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan tenor yang lebih panjang, masyarakat dapat memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan finansial. Pilihan tenor tersedia mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 40 tahun.
KUR Perumahan Dorong Pertumbuhan UMKMMaruarar juga menyebut sektor perumahan memberikan dampak berganda terhadap perekonomian nasional.
Program KUR Perumahan telah dimanfaatkan sekitar 96.000 pelaku UMKM dalam waktu kurang dari satu tahun sejak diluncurkan. Melihat tingginya pemanfaatan program tersebut, pemerintah menaikkan plafon pembiayaan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Pembangunan rumah subsidi juga ikut menggerakkan berbagai sektor usaha, mulai dari toko bangunan, kontraktor, hingga pengembang.
Berdasarkan laporan Bisnis.com, total perputaran ekonomi yang dihasilkan dari program tersebut mencapai sekitar Rp6,9 triliun.
Target Akad Massal Rumah Subsidi Terus MeningkatPemerintah menargetkan pelaksanaan akad massal rumah subsidi terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun mendatang.
Targetnya mencapai 71.000 unit pada akhir 2026, kemudian meningkat menjadi 80.000 hingga 90.000 unit pada 2027 dan mencapai 100.000 unit pada 2028.
Baca Juga: Pemutihan BI Checking Bagi KPR Rumah Subsidi, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Dengan bunga KPR subsidi tetap 5 persen, DP hanya 1 persen, pilihan tenor hingga 40 tahun, serta berbagai insentif lainnya, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah layak dengan pembiayaan yang sesuai kemampuan.