digtara.com -Pinjol ilegal 2026 masih menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena banyak beroperasi melalui aplikasi dan situs yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK mencatat telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas
keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar laporan berkaitan dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan terdapat 22.394 pengaduan pinjol ilegal, 3.161 pengaduan investasi ilegal, dan 174 pengaduan gadai ilegal.
OJK Hentikan 951 Pinjol IlegalDicky menjelaskan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan di masyarakat.
Sepanjang periode yang sama, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan:
951 entitas pinjaman online ilegal.
Baca Juga: 7 Cara Menghemat Memori HP Internal 128 GB agar Tidak Cepat Penuh
240 penawaran investasi ilegal.
27 gadai swasta ilegal.
2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Entitas tersebut ditemukan beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi serta dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
OJK bersama Satgas PASTI juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.
IASC Terima 636.014 Laporan PenipuanSelain memberantas pinjol ilegal,
OJK dan anggota Satgas PASTI bersama asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, 327.391 laporan disampaikan korban secara langsung melalui sistem IASC.
604.923 Rekening Berhasil DiblokirBerdasarkan laporan yang diterima, IASC telah memverifikasi 1.176.571 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan.
Sebanyak 604.923 rekening di antaranya berhasil diblokir untuk mencegah perpindahan dana lebih lanjut kepada pelaku.
Baca Juga: 4 Cara Cerdas Mengelola Keuangan di Era Digital dengan Bantuan AI IASC juga menerima laporan mengenai 145.061 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan jaringan pelaku penipuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses penelusuran sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.
Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil DipulihkanUpaya penanganan penipuan tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran rekening.
OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir IASC hingga 30 Juli 2026 mencapai Rp723,7 miliar.
Sementara itu, dana korban yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan dalam tindak penipuan.
OJK akan terus memperkuat kapasitas IASC agar proses pelaporan, pemblokiran rekening, hingga pengembalian dana korban dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mengurangi ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Baca Juga: 7 Cara Menghemat Memori HP Internal 128 GB agar Tidak Cepat Penuh