digtara.com - Aliran modal asing masuk pinjol Indonesia terus meningkat sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026.
Nilai tersebut meningkat 34,18% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pendanaan asing itu juga setara dengan 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pinjaman daring atau pindar yang mencapai Rp105,14 triliun pada periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan peningkatan pendanaan tersebut menunjukkan industri pindar Indonesia masih memiliki daya tarik bagi investor atau lender dari luar negeri.
"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (8/8/2026).
Mengapa Modal Asing Masuk ke Pinjol Indonesia?Menurut Agusman, peningkatan pendanaan dari luar negeri tidak terlepas dari tingkat imbal hasil industri pindar domestik yang masih dinilai kompetitif.
Kondisi tersebut membuat industri pinjaman daring Indonesia tetap menarik bagi lender global yang mencari peluang pendanaan dengan imbal hasil kompetitif.
Baca Juga: 951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK pada 2026, Beroperasi Lewat Aplikasi dan Situs
"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," kata Agusman.
Besarnya aliran modal asing menunjukkan kepercayaan lender luar negeri terhadap potensi pasar pindar Indonesia. Namun, peningkatan pendanaan juga perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang kuat.
OJK Soroti Risiko Kredit PinjolDi tengah meningkatnya pendanaan asing, OJK mengingatkan penyelenggara pindar agar tidak hanya mengejar pertumbuhan penyaluran dana.
Kualitas kredit menjadi salah satu perhatian utama karena pertumbuhan pendanaan yang terlalu agresif tanpa disertai manajemen risiko yang baik dapat meningkatkan potensi kredit bermasalah.
Hingga Juni 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5%.
TWP90 menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat kegagalan pembayaran pendanaan setelah melewati periode tertentu.
OJK Minta Pinjol Perkuat Credit ScoringAgusman menjelaskan, tingginya risiko kredit macet dapat dipengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta kualitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing penyelenggara.
Karena itu, OJK meminta perusahaan pindar memperkuat proses credit scoring dan pengelolaan risiko sebelum menyalurkan pendanaan kepada calon debitur.
"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya," jelas Agusman.
OJK juga dapat menetapkan penyelenggara dengan tingkat risiko tinggi ke dalam status Pengawasan Intensif maupun Pengawasan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang Dengan demikian,
modal asing masuk pinjol Indonesia yang mencapai Rp17,28 triliun menunjukkan tingginya minat lender global terhadap industri pindar nasional. Namun, pertumbuhan tersebut tetap perlu diimbangi dengan kualitas kredit dan manajemen risiko yang kuat agar perkembangan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.