digtara.com -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan dana hibah untuk rumah ibadah sebesar Rp67.506.202.477 pada 2026.
Namun, hingga 9 September 2026, realisasi dana hibah tersebut baru mencapai 34,11 persen atau sekitar Rp23.029.000.000.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah di Sumatera Utara.
"Belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11 persen atau sebesar Rp23.029.000.000," kata Syahrial dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Pemprov Sumut Siapkan Bantuan untuk 250 Rumah Ibadah
Syahrial menjelaskan, bantuan hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan renovasi rumah ibadah.
Sebelumnya, Gubernur Sumut telah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 rumah ibadah pada 2026. Penyerahan tersebut dilakukan di Aula Raja Inal Siregar.
Baca Juga: Asap Karhutla Selimuti 14 Kabupaten di Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
"Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut," ujar Syahrial.
Begini Proses Pengajuan Dana Hibah Rumah Ibadah
Pengajuan bantuan hibah rumah ibadah diawali dengan permohonan dari calon penerima kepada Gubernur Sumut.
Pemohon dapat berasal dari Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja, maupun pengurus rumah ibadah lainnya.
Setelah permohonan diajukan, Biro Kesra Setdaprovsu melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan. Usulan kemudian diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas melalui KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Penerima Hibah Tidak Bisa Mendapat Bantuan Setiap Tahun
Syahrial mengatakan pemberian dana hibah mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Salah satu ketentuannya adalah penerima hibah tidak dapat memperoleh bantuan secara berturut-turut setiap tahun.
"Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya," jelas Syahrial.
Besaran Bantuan Disesuaikan Kebutuhan
Besaran dana hibah yang diterima setiap rumah ibadah berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan.
Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan dapat berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Sementara itu, bantuan untuk pembangunan fisik masjid secara keseluruhan dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik Syahrial menegaskan bahwa rumah ibadah yang mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya," kata Syahrial.
Penerima Wajib Melaporkan Penggunaan Bantuan
Penerima dana hibah rumah ibadah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan bantuan yang diberikan Pemprov Sumut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan alokasi Rp67,5 miliar untuk 250 rumah ibadah, Pemprov Sumut masih memiliki realisasi anggaran yang perlu disalurkan hingga akhir tahun 2026 sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.