BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Kini Bisa Turun hingga Rp1

Arie - Minggu, 27 September 2026 08:50 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan menghapus sejumlah kriteria penempatan saham, termasuk yang berkaitan dengan harga, likuiditas, free float, dan penghentian sementara perdagangan.Perubahan tersebut berlaku bersamaan dengan kebijakan baru yang memungkinkan harga saham di BEI mencapai Rp1, dari sebelumnya memiliki batas bawah Rp50. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026.

Direktur BEI Irvan Susandy mengatakan penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh.

"Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini," kata Irvan dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Sejumlah Kriteria Papan Pemantauan Khusus DihapusDalam perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, BEI menghapus beberapa kriteria yang sebelumnya digunakan untuk menempatkan saham ke PPK.

Kriteria yang dihapus antara lain:

Harga rata-rata saham kurang dari Rp51 dalam tiga bulan terakhir.

Baca Juga: IHSG Hari Ini 25 September 2026 Berisiko Melemah, Simak Saham Pilihan Analis

Nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dalam tiga bulan terakhir.

Volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham dalam tiga bulan terakhir.

Tidak terpenuhinya persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa, dengan ketentuan tertentu terkait free float.

Penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan perubahan tersebut, PPK tidak lagi menjadikan sejumlah indikator harga dan likuiditas tersebut sebagai dasar penempatan saham.

PPK Lebih Berfokus pada Kondisi FundamentalIrvan mengatakan perubahan aturan ditujukan agar Papan Pemantauan Khusus lebih berfokus pada kondisi fundamental perusahaan yang perlu menjadi perhatian investor.

"Karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Penyesuaian atau penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI," ujarnya.

Dengan demikian, saham yang memiliki harga atau likuiditas rendah tidak otomatis masuk Papan Pemantauan Khusus hanya berdasarkan kriteria tersebut.

BEI tetap mempertahankan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha perusahaan.

Daftar Kriteria Papan Pemantauan Khusus yang Masih BerlakuSetelah perubahan aturan, sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus tetap diberlakukan, yaitu:

Baca Juga: IHSG Hari Ini 24 September 2026 Berpotensi Menguat, Simak Saham Pilihan MNC Sekuritas

Kriteria 1: Dihapus.

Kriteria 2: Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.

Kriteria 3: Perusahaan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan sebelumnya.

Kriteria 4: Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induknya belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa.

Kriteria 5: Perusahaan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Kriteria 6: Dihapus.

Kriteria 7: Dihapus.

Kriteria 8: Perusahaan tercatat berada dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Kriteria 9: Anak perusahaan yang memberikan kontribusi pendapatan material terhadap perusahaan tercatat berada dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Kriteria 10: Dihapus.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Rabu 23 September 2026 Uji Level 6.208, Simak Saham Pilihan Analis

Kriteria 11: Kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saham Bisa Mencapai Harga Rp1Sejalan dengan perubahan Papan Pemantauan Khusus, BEI juga mencabut ketentuan harga minimum Rp50.

Mulai 28 September 2026, harga saham di BEI dapat mencapai Rp1. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan ketentuan harga saham sekaligus penyesuaian mekanisme perdagangan di Bursa.

Saham yang sebelumnya masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena memenuhi kriteria 1, 6, 7, atau 10, tanpa memenuhi kriteria lainnya, akan dipindahkan ke papan perdagangan continuous auction atau Pasar Reguler mulai 28 September 2026.


BEI Tambahkan Non-Cancellation PeriodSelain mengubah kriteria penempatan saham, BEI juga menambahkan mekanisme Non-Cancellation Period dalam perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.

Irvan menjelaskan, periode tersebut dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction. Setelah itu, perdagangan memasuki periode random closing dan order matching.

Implementasi Non-Cancellation Period akan mengikuti timeline proyek Papan Pemantauan Khusus.

BEI juga menambahkan ketentuan yang memungkinkan Bursa mencabut suspensi efek dalam rangka tindakan korporasi berdasarkan permohonan perusahaan tercatat. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang permohonan memenuhi persyaratan yang nantinya diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.

Menurut Irvan, perubahan aturan dilakukan agar mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan perkembangan pasar, sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga dan mempertahankan fungsi perlindungan investor.

Aturan Baru Berlaku 28 September 2026BEI telah menerbitkan perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 25 September 2026.

Baca Juga: IHSG Hari Ini 25 September 2026 Berisiko Melemah, Simak Saham Pilihan Analis

Kedua perubahan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Dengan berlakunya aturan baru, mekanisme Papan Pemantauan Khusus akan lebih menitikberatkan sejumlah kondisi fundamental perusahaan, sementara beberapa indikator harga dan likuiditas yang sebelumnya menjadi kriteria penempatan telah dihapus.

Untuk artikel finance seperti ini, saya sengaja mempertahankan istilah Papan Pemantauan Khusus, FCA, price discovery, dan Non-Cancellation Period agar tetap kuat untuk pencarian Google berbasis istilah pasar modal.


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

IHSG Hari Ini 25 September 2026 Berisiko Melemah, Simak Saham Pilihan Analis

Ekonomi

IHSG Hari Ini 24 September 2026 Berpotensi Menguat, Simak Saham Pilihan MNC Sekuritas

Ekonomi

IHSG Hari Ini Rabu 23 September 2026 Uji Level 6.208, Simak Saham Pilihan Analis

Ekonomi

IHSG Hari Ini 22 September 2026 Melemah 0,88 Persen, MBMA hingga EXCL Tertekan

Ekonomi

IHSG Sepekan Turun 1,53 Persen, Tertekan Sinyal Suku Bunga The Fed

Ekonomi

IHSG Hari Ini Berpeluang Menguat ke 6.581, Saham ADMR hingga BMRI Jadi Radar Analis