digtara.com -Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Presiden KSPI
Said Iqbal mengatakan usulan penyesuaian upah minimum tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel indeks tertentu yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
"Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Alasan Buruh Mengusulkan UMP 2027 Naik 7,5%-9,5%Said menjelaskan angka 7,5 persen menjadi batas minimal kenaikan yang diusulkan untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.
Sementara itu, kenaikan hingga 9,5 persen diproyeksikan untuk wilayah yang memiliki pertumbuhan ekonomi dan aktivitas industri relatif tinggi.
Dengan demikian, besaran penyesuaian UMP 2027 nantinya dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya, sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Tebing Tinggi Usai Video Viral WBP Diduga Konsumsi Narkoba
Selain
UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), KSPI juga mendorong pemerintah daerah kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
KSPI meminta besaran UMSP dan UMSK ditetapkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler. Menurut kelompok buruh, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya pada sektor-sektor unggulan.
Formula UMP 2027 Masih Menunggu RUU Pelindungan KetenagakerjaanDi sisi pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa formula penetapan UMP dan UMK 2027 masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan formula upah minimum akan mengikuti ketentuan yang nantinya tertuang dalam RUU tersebut.
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Artinya, angka
UMP 2027 dalam daftar berikut masih merupakan simulasi jika kenaikan minimum 7,5 persen diterapkan, bukan besaran
UMP resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Daftar
UMP 2027 38 Provinsi Jika Naik 7,5 PersenBerikut perkiraan
UMP 2027 di 38 provinsi apabila kenaikan sebesar 7,5 persen diterapkan:
Provinsi
UMP 2026Perkiraan
UMP 2027 Naik 7,5%AcehRp3.932.552Rp4.227.493Sumatra UtaraRp3.228.949Rp3.471.120Sumatra BaratRp3.182.955Rp3.421.677RiauRp3.780.495Rp4.064.032JambiRp3.471.497Rp3.731.859Sumatra SelatanRp3.942.963Rp4.238.685BengkuluRp2.827.250Rp3.039.294LampungRp3.047.734Rp3.276.314Kepulauan Bangka BelitungRp4.035.000Rp4.337.625Kepulauan RiauRp3.879.520Rp4.170.484
DKI JakartaRp5.729.876Rp6.159.617Jawa BaratRp2.317.601Rp2.491.421Jawa TengahRp2.327.386Rp2.501.940DI YogyakartaRp2.417.495Rp2.598.807Jawa TimurRp2.446.880Rp2.630.396BantenRp3.100.881Rp3.333.447BaliRp3.207.459Rp3.448.018Nusa Tenggara BaratRp2.673.861Rp2.874.401Nusa Tenggara TimurRp2.455.898Rp2.640.090Kalimantan BaratRp3.054.552Rp3.283.643Kalimantan TengahRp3.686.138Rp3.962.598Kalimantan SelatanRp3.725.000Rp4.004.375Kalimantan TimurRp3.762.431Rp4.044.613Kalimantan UtaraRp3.775.243Rp4.058.386Sulawesi UtaraRp4.002.630Rp4.302.827Sulawesi TengahRp3.179.565Rp3.418.032Sulawesi SelatanRp3.921.088Rp4.215.170Sulawesi TenggaraRp3.306.496Rp3.554.483GorontaloRp3.405.144Rp3.660.530Sulawesi BaratRp3.315.934Rp3.564.629MalukuRp3.334.490Rp3.584.577Maluku UtaraRp3.510.240Rp3.773.508Papua BaratRp3.841.000Rp4.129.075PapuaRp4.436.283Rp4.769.004Papua TengahRp4.285.848Rp4.607.287Papua PegununganRp4.508.714Rp4.846.868Papua SelatanRp4.508.100Rp4.846.208Papua Barat DayaRp3.766.000Rp4.048.450
DKI Jakarta Jadi
UMP Tertinggi dalam SimulasiBerdasarkan simulasi kenaikan 7,5 persen tersebut,
DKI Jakarta memiliki perkiraan
UMP 2027 tertinggi, yakni sekitar Rp6,16 juta, dari sebelumnya Rp5,73 juta.
Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan perkiraan UMP terendah dalam simulasi, yakni sekitar Rp2,49 juta, naik dari Rp2,32 juta.
Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai daftar UMP 2027 resmi. Besaran final masih bergantung pada formula dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya usulan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen dari KSPI, pembahasan mengenai UMP 2027 masih akan bergantung pada perkembangan regulasi pengupahan serta kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Tebing Tinggi Usai Video Viral WBP Diduga Konsumsi Narkoba