Pemerintah Usulkan Kenaikan Bea Materai Menjadi Rp.10 Ribu

- Rabu, 03 Juli 2019 12:55 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/materai-ilustrasi.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1986 tentang Bea Materai. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam usulannya bea materai akan di naikan dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000. Tarif yang diberlakukan nantinya akan disamaratakan atau satu tarif.

“Atas dasar perkembangan tersebut penyederhanaan bea materai RUU tarif materai hanya satu tarif aja yakni Rp10.000 yang mana berdasarkan peraturan pemerintah,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sri mengungkapkan, revisi ini dilakukan atas perintah Presiden menunjukkan Kementerian Keuangan untuk membahas undang-undang dimaksud dengan anggota DPR yang dihormati. Hal ini untuk memiliki tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Sebagai negara NKRI ini memiliki tujuan kesejahteraan umum demi keadilan sosial rakyat Indonesia jadi diberikan sumber penerimaan pajak negara khsusunya bea materai,” kata Sri Mulyani.

Kenaikan harga materai ini, lanjut Sri, akan meningkatkan potensi pendapatan negara dari bea materai secara cukup signifikan. Bahkan mencapai Rp.3,8 triliun.

“Ini hanya materai tempel ada tambahan (pendapatan) Rp3,8 triliun,”tukasnya.

Mengenai potensi materai lainnya pihaknya masih melakukan perhitungan. Termasuk dari materai digital yang disebutnya memiliki potensi pendapatan cukup besar.

“Kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital sesuai peraturan perundang undang,” jelasnya.

Sri Mulyani melanjutkan, kenaikan bea materai ini didasari atas Perintah Presiden Joko Widodo. Hal ini untuk memiliki tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

” Sebagai negara NKRI ini memiliki tujuan kesejahteraan umum demi keadilan sosial rakyat Indonesia jadi diberikan sumber penerimaan pajak negara khususnya bea materai,”tandasnya.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!

Ekonomi

Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti, Tambah Kementerian Haji

Ekonomi

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Diduga Dijarah Massa di Bintaro

Ekonomi

Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen

Ekonomi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Ekonomi

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS