Hore ! Ranperda Penyertaan Modal Disahkan, Petinggi Bank Sumut Selamat

Redaksi - Kamis, 20 Desember 2018 11:23 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/2018/12/bank-sumut.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Hore ! Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Bank Sumut telah disepakati secara aklamasi menjadi sebuah Perda dalam rapat Paripurna DPRD Sumut yang juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, Kamis (20/12/2018).

Bank Sumut mendapat kucuran dana segar operasional untuk 2019 guna menutupi kerugian saat membeli medium term note (MTN/Surat Utang Jangka Menengah) PT SNP Finance.

Namun hal tersebut tetap tidak menyelesaikan polemik terhadap lembaga perbankan rakyat sumatera utara tersebut. Seperti diketahui PT Bank Sumut dibawah kendali Edi Rizlyanto telah melakukan investasi secara ceroboh sehingga Rp147 miliar uang rakyat Sumatera Utara raib.

“Hingga Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut disetujui belum ada satu oknum dinyatakan bertangung jawab atas kecerobohan tersebut. Korwil Anak Republik Sumatera Utara menilai ada indikasi penyelamatan terhadap oknum-oknum yang diduga bertanggung jawab terutama jajaran Direksi PT Bank Sumut,” kata Korwil Anak Republik (AR) Sumatera Utara, Ismail Ginting.

Menurut Ismail, dengan disahkannya Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut, maka orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kerugian rakyat Sumatera Utara bisa bernafas lega. Sebab, uang yang dipakai untuk membeli medium term note (MTN/Surat Utang Jangka Menengah) PT SNP Finance, bisa ditutupi.

“Ini merupakan sebuah preseden buruk bagi Bank Sumut, bank yang diharapkan mendorong peningkatan pendapatan daerah. Kami mendorong Gubsu Edy Rahmayadi mengevaluasi jajaran pimpinan di Bank Sumut, serta mengusut secara serius perihal dana investasi di SNP Finance” tutupnya.

Ismail menegaskan, kasus PT SNP Finance belum jelas penyelesaiannya, apalagi perusahaan itu sudah dinyatakan pailit. Menurut dia, dana Rp147 miliar yang digunakan membeli MTN SNP Finance tidak akan kembali.

“Maka dari mana Bank Sumut akan mengembalikan uang itu? Pasti menggunakan laba perusahaan. Berapa cadangan untuk itu setiap tahun? Lalu, berapa lama itu akan berlangsung. Ini harus bisa dijawab karena Bank Sumut milik masyarakat Sumut,” pungkasnya.[WIN]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kinerja Bank Sumut 2024: Aset Naik 2,38 Persen, Laba Rp 741 Miliar

Ekonomi

Pemegang Saham PT Bank Sumut Perpanjang Acip dan Eksir Jabatan Direksi

Ekonomi

Jelang Pilkada Serentak, Bank Sumut Turunkan Target di PRBB 2024

Ekonomi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Ekonomi

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Ekonomi

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya