Inilah Daftar Tarif Reduksi Terbaru Tiket Kereta Api di Sumut

- Kamis, 01 Agustus 2019 02:28 WIB

Digtara.com | MEDAN – Pihak KAI Divre I Sumut mulai menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Menurut Manager Humas Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut), M. Ilud. Siregar mengatakan, calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi, Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan wartawan, kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

“Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019,” paparnya.

Dia menjelaskan, registrasi dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2019 di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

“Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku,” katanya.

Dia menegaskan, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan,” ungkapnya.

Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini cukup menyebutkan nama/nomor HP/nomor identitas, dan menunjukkan identitas asli (bukan fotocopi, scan, atau sejenisnya) tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

“Dengan kebijakan ini, kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” tambahnya.

Adapun Daftar Penumpang dengan Tarif Reduksi yang memerlukan registrasi sebagai berikut:

1. Penumpang lanjut usia

mendaftarkan kartu identitas minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan, besaran reduksi 20% (semua kelas setiap hari)

2.Anggota legiun veteran republik Indonesia. Mendaftarkan Kartu Anggota LVRI, besaran reduksi (semua kelas setiap hari):

Jumat-Senin: 30%

Selasa-Kamis: 50%

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI, dan mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI

Besaran Reduksi (Setiap Hari):

a. Eksekutif: 25%

b. Bisnis dan Ekonomi: 50%

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri, dan mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri

Besaran Reduksi (Setiap Hari):

a. Eksekutif: 25%

b. Bisnis dan Ekonomi: 50%

5. Wartawan

Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan, besaran reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (setiap hari).


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Tiket Kereta Api Lebaran 2025 di Sumut Sudah Terjual 50 Persen

Ekonomi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Ekonomi

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Ekonomi

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Ekonomi

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Ekonomi

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur