digtara.com | MEDAN – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) langsung merespon keluhan masyarakat penerima manfaat layanan jaringan gas (jargas) terkait tagihan mereka yang membengkak pada bulan Juli 2019 kemarin.
Dimana pada tagihan tersebut, dilakukan penagjhan akumulatif untuk pemakaian bulan Februari-Juni 2019.
Slaes Area Head PT PGN Area Medan, Saiful Hadi mengatakan, untuk pembayaran tagihan tersebut pihaknya sudah membuat kebijakan khusus yang akan memudahkan masyarakat. Yakni dengan cara mencicil.
“Kebijakan ini tujuannya untuk meringankan pelanggan. Bisa jadi pelanggan ada yang merasa tagihannya besar, jadi kami meringankannya dengan cicilan,” kata dia, Sabtu (7/9/2019).
Skema cicilan tersebut dijelaskan Saiful, untuk besaran tagihan Rp0-Rp50 ribu dapat dicicil dua kali ditambah dengan tagihan berjalan. Dan untuk tagihan Rp50 ribu-Rp100 ribu, bisa dicicil tiga kali ditambah tagihan berjalan.
Dia mengatakan hal ini terkait dengan pelanggan Jargas yang merasa tagihannya lebih mahal dari perkiraan.
Dia menjelaskan, pelanggan di Medan dan Deliserdang sudah ada yang menikmati Jargas sejak Februari 2019. Namun baru pada bulan Juli 2019 PGN menerbitkan tagihan sehingga pemakaian bukan melonjak, tetapi kumulatif dari bulan-bulan sebelumnya.
Mengapa PGN menerbitkan tagihan mulai bulan Juli? Karena, jelasnya, pada awal pelanggan Jargas mulai aktif, PGN belum menetapkan harga. Adapun tarif Jargas baru ditetapkan pada bulan Mei 2019.
Menurut dia, pihak PGN sudah menjelaskan hal ini ke pelanggan. Selain itu, PGN juga telah membuat kebijakan khusus, yakni menawarkan mekanisme pembayaran dengan cara mencicil.
Pelanggan Jargas adalah pelanggan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga. Pelanggan Jargas terdiri dari dua kategori yaitu R1 dan R2, yang mana PGN menentukan kategori tersebut berdasarkan golongan pelanggan listrik.
Bila pelanggan termasuk pengguna listrik 1.300 kwh ke bawah, maka dimasukkan ke pelanggan R1. Dan pengguna listrik 1.300 kwh ke atas masuk ke pelanggan R2. Namun pembagian pengategorian tersebut berbeda dengan pelanggan gas industri.
Adapun tarif gas bumi Jargas untuk pelanggan R1 adalah sebesar Rp4.250 per meter kubik. Sedangkan untuk pelanggan R2 sebesar Rp6.250 per meter kubik. Sampai dengan akhir Juli 2019, PGN memiliki total 30.765 pelanggan Jargas di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
[AS]