digtara.com | MEDAN – Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, berencana mengevaluasi implementasi kebijakan post border akibat banyaknya temuan penyimpangan.
Menurut Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, pihaknya sudah memertimbangkan untuk mengevaluasi implementasi dari aturan Post Border.
“Dengan banyaknya temuan, kami akan melakukan evaluasi apakah kebijakan ini memang memudahkan pelaku usaha atau lebih dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan,” kata dia seusai pemusnahan barang impor ilegal, di Medan, Senin (16/9/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya melihat ada celah dalam aturan Post Border yang dimanfaatkan importir nakal. Pada satu sisi, Indonesia menarik investasi untuk dapat diproduksi di dalam negeri. Dan pabrik-pabrik pun sudah banyak berproduksi, seperti lampu hemat energi.
Namun mereka diganggu dengan masuknya produk-produk sejenis yang tidak sesuai dengan ketentuan. Barang-barang ini kebanyakan dari China dan disita langsung dari gudangnya.
Dalam aturan post border, importir dibolehkan memasukkan barang ke gudangnya. Barang impor boleh dipindahkan langsung dari pelabuhan ke gudang sembari melengkapi dokumen impor dan kepabeanan.
Namun sebelum lengkap, produk-produk tersebut dilarang diperdagangkan atau dijadikan sebagai alat produksi. Sesuai Permendag Nomor 28 Tahun 2017, barang-barang impor yang melanggar ketentuan tersebut akan disita dan dimusnahkan.
Sedangkan bagi importir akan dilakukan pemeriksaan dan bila sudah melakukannya secara berulang akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Ketentuan juga mengatur pencabutan izin impor terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Adapun barang-barang yang dimusnahkan di Medan diduga sudah masuk pasar meski dokumen impor dan kepabeanannya belum lengkap.
Pengawasan post border sendiri lebih difokuskan terhadap pelanggaran importasi barang-barang yang dapat mengganggu industri dalam negeri. Terutama produk-produk konsumsi yang bisa diproduksi di dalam negeri atau untuk diekspor.
Pengawasan post border dapat dilakukan di mana saja di luar kawasan pabean, seperti gudang dan pasar.
Sebelumnya, bertempat di halaman Kantor Balai Metrologi Legal Regional I, Kota Medan, Ditjen PKTN memusnahkan barang-barang impor pelanggar aturan Post Border berupa lampu swaballast, kertas dinding dan kertas rekam sebanyak dua kontainer bernilai sekitar Rp1 miliar.
Barang-barang itu adalah milik tiga perusahaan importir yang telah melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Yakni surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang serta laporan surveyor.
Barang-baran tersebut merupakan temuan di wilayah Sumatra Utara sepanjang Januari-Agustus 2019.
Sebelum di Medan, Ditjen PKTN juga sudah memusnahkan temuan post border di Semarang dan Surabaya. Berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer dan kertas kanvas.
[AS]