digtara.com | JAKARTA – Pemerintah telah melakukan penambahan modal senilai Rp10,5 Triliun kepada PT Hutama Karya, untuk melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Penambahan modal itu dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya. Peratuaran Pemerintah itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019 lalu.
Seperti dilansri Penambahan modal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah),†bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.
Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 12 September 2019.
[AS]