digtara.com | MEDAN – PT Pertamina merespon kenaikan harga elpiji ukuran 3 kilogram di tingkat pengecer di Medan dan Deliserdang, yang tela mencapai Rp35 ribu pertabung. Menurut Pertamina, kondisi itu terjadi karena faktor “Panic Buyingâ€.
Kondisi dimana masyarakat membeli gas elpiji secara berlebihan, hingga membuat permintaan meningkat dan diikuti dengan kenaikan harga.
Pembelian berlebih itu bisa karena kekhawatir tidak mendapatkan pasokan, atau memanfaatkan momentum beli lebih murah jelang wacana kenaikan harga akibat pencabutan subsidi oleh pemerintah.
“Kami himbau warga jangan panik sehingga jadi korban pengecer. Belilah elpiji di pangkalan Pertamina, dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi). Stok tersedia dan mencukupi,â€kata  Unit Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina MOR I, Roby Hervindo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2020) malam.
Roby mengaku, hingga saat ini ditingkat pangkalan, harga eceran tertinggi elpiji ukuran 3 kilogram tetap Rp.16 ribu. Tidak berubah seperti apa yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada perubahan harga. Untuk Medan dan Deli Serdang yaitu 16 ribu rupiah per tabung, di pangkalan elpiji Pertamina,”sambungnya.
PENAMBAHAN STOK
Roby menegaskan, untuk wilayah Sumatera Utara saat ini, PT Pertamina telah melakukan penambahan pasokan elpiji. Tercatat, sejak 1-20 Januari 2020, sudah disalurkan sebanyak 6,86 juta tabung di seluruh Sumut.
Petugas PT Pertamina melakukan pemeriksaan ke pangkalan elpiji 3 kilogram untuk memastikan harga jual yang digunakan sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi dari pemerintah (ist)
Meningkat 6,15 persen dibandingkan jumlah penyaluran di periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 6,43 juta tabung. Itu diluar penambahan fakultatif yang disiapkan untuk menghadapi momen tahun baru Imlek. Dimana disiapkan sebanyak 421 ribu yang bisa disebar dimana saja.
“Jadi belilah sesuai dengan kebutuhan. Tidak perlu menimbun. Karena pasokan tersedia mencukupi. Jika ada pangkalan yang terindikasi melanggar ketentuan, harap laporkan pada kami untuk kami periksa dan tindak,” kata Roby.
“kam juga menegaskan kembali agar masyarakat menggunakan elpiji sesuai peruntukan. Masyarakat mampu, pengusaha hotel, restoran, komersial dan industri harus menggunakan elpiji non subdisi yaitu Bright Gas 5.5 kg, Bright Gas 12 kg, elpiji 12 kg dan elpiji 50 kg,â€tandasnya.
[AS]