digtara.com – Sebanyak 848 karyawan dari 18 perusahaan di Kalimantan Tengah, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka diberhentikan secara massal lantaran bisnis perusahaan tempat mereka bekerja terdampak Covid-19 (Coronavirus Disease).
Pendapatan yang minus membuat pihak perusahaan tak bisa menanggung biaya operasional. Sehingga merampingkan dan bahkan mengistirahatkan total para pekerja terpaksa dipilih.
“Data ini mungkin akan bertambah, karena kami juga masih akan terus melakukan pendataan dan menunggu laporan. Sampai saat ini masih 848 orang,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan, seperti dilansir Okezone, Jumat (3/4/2020).
Pendataan oleh Disnakertrans, menurut Tarigan sangat dibutuhkan agar para pekerja tersebut bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19.
“Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng, ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK bisa valid,†tegasnya.
Para pekerja yang dirumahkan akibat terdampak Covid-19 ini, kabarnya akan mendapatkan kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=hRaKniouQHs
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.