digtara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah bayarkan klaim senilai Rp108,2 miliar di tahun 2020 ini kepada pekerja di wilayah Sumatera Bagian Utara. Klaim itu terdiri dari jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Deputi Direktur BPJSAMOSTEK Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, mengatakan, jumlah pembayaran klaim ini mengalami peningkatan secara cukup signifikan. Peningkatan disinyalir terjadi akibat dampak pandemi virus korona (covid-19), yang membuat banyak pekerja dirumahkan dan bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jumlah klaim 2020 meningkat didorong ada pandemi covid-19, ” ujar Umardin seperti dilansir Antara, Selasa (30/6/2020).
Umardin memaparkan, dari total klaim yang dibayarkan itu terdiri dari JHT sebesar Rp97 miliar. Lalu JKK Rp5,5 miliar dan JKM Rp5,7 miliar. Adapun klaim Jaminan Pensiun (JP) yang sudah dibayarkan mencapai Rp1, 7 triliun.
“Meski klaim meningkat, BPJAMSOSTEK Sumbagut siap menjalankan kewajibannya termasuk dalam menjalankan layanan antrean online,” katanya.
Dia menegaskan, di Sumbagut, layanan antrean online (daring) sudah dijalankan sesuai prosedur.
“Bagi peserta mengalami kendala diminta segera langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk di lakukan proses secara offline, ” ujar Umardin.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=TjusEKbgRbE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
BPJAMSOSTEK Bayarkan Klaim Senilai Rp108,2 Miliar Untuk Pekerja di Sumbagut