digtara.com – Majelis Komisi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menjatuhkan denda senilai Rp30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab). Grab dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam perkara itu, Grab dan mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinilai telah bermufakat untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di wilayah Indonesia. Yakni untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Makassar, Medan, dan Surabaya.
Di mana akibat permufakatan itu, terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan sanksi kepada Grab diputuskan dalam persidangan Majelis Komisi KPPU-RI yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2020 malam. Di mana Dinnie Melanie berperan sebagai Ketua Majelis Komisi dalam perkara bernomor 13/KPPU-I/2019 itu.
“KPPU juga menghukum PT TPI dengan denda senilai Rp.19 miliar atas perkara itu. Atas putusan itu, baik Grab maupun TPI harus membayarkan denda itu paling lambat 30 hari setelah keputusan itu berkekuatan tetap,†tegas Ramli.
INISIATIF KPPU
Ramli menjelaskan, Perkara Grab dan TPI ini sendiri merupakan inisiatif KPPU. Perkara itu ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14). Lalu tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada pengemudi di bawah TPI.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi atas mitra individu dibandingkan mitra TPI. Seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
“Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,†jelasnya.
REKOMENDASI MAJELIS
Secara khusus, kata Ramli, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan. Khususnya untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Serta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus,†tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=U1RdqtCt9-I
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.