Keberadaan Toko Modern Harusnya Hidupkan Hasil UMKM

- Senin, 11 Januari 2021 03:40 WIB

digtara.com – Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Medan. Karena itu, DPRD Medan akan menggagas pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sektor tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, kepada wartawan, Senin (11/1/2021), di Medan.

Menurutnya, saat ini banyak retail toko-toko modern berdiri di wilayah Kota Medan. Tapi, keberadaannya belum berpihak kepada pelaku UMKM.

“Toko-toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi banyak di Medan, tapi produk hasil UMKM masih minim di pasarkan di toko-toko modren itu,” kata Edwin.

Keberpihakan itu, kata Edwin, belum terlihat di dalam toko-toko modern itu produk hasil UMKM yang di pasarkan. Padahal, katanya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modren.

Baca: DPRD Medan Minta Pengunduran Diri Kepsek Diduga Kelainan Seksual Ditindaklanjuti

Kata Edwin, pada Bab IV Pasal 1 Permendag itu, tertulis toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba.

Pada Pasal 17 juga disebutkan toko modren harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.

“Sedangkan Pasal 21 toko modren dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. Nah, ini yang belum sepenuhnya dilakukan,” katanya.

Minim produk hasil UMKM

Faktanya, sebut Edwin, produk yang dijual di toko-toko modern yang tersebar di Kota Medan ini minim produk hasil UMKM.

“Seharusnya, keberadaan toko-toko modern ini menghidupkan atau mengembangkan produk hasil UMKM, bukan sebaliknya mematikan,” ujarnya politisi PAN ini.

Lanjut Edwin, karena hal itu, menjadi dasar DPRD mengajukan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. “Kita (Prolegda) masih menunggu usulan fraksi ataupun komisi untuk Ranperda ini,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk merevisi Perda tentang pajak daerah. Sebab, ia melihat banyak jenis usaha yang berkembang.

Baca: Bukan Bunuh Diri, Ini Penyebab Tewasnya Anggota DPRD Pematangsiantar Menurut Keluarga

Namun, tidak bisa dipungut pajaknya karena tidak adanya regulasi yang mengaturnya. Ia mencontohkan keberadaan Red Doorz dan Oyo yang sudah menjamur di Kota Medan.

“Seperti Red Doorz dan Oyo yang menjamur dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus. Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” demikian Edwin.

Keberadaan Toko Modern Harusnya Hidupkan Hasil UMKM


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing

Ekonomi

Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng

Ekonomi

Menkomdigi Ajak Kaum Ibu Lebih Melek Digital untuk Majukan UMKM

Ekonomi

Pengunjung Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat “Katong Deng Polda NTT" Ikrarkan Sumpah Pemuda

Ekonomi

Polda NTT Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat

Ekonomi

Kementerian Imipas dan Kementerian UMKM Teken MoU Dorong Pemberdayaan Produk Warga Binaan